Polres Inhu Tangkap Tiga Pelaku Karhutla, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Polres Inhu Tangkap Tiga Pelaku Karhutla, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.ID, RENGAT - Meskipun masih di bulan Januari di mana intensitas hujan masih tinggi, namun usaha untuk membuka lahan dengan cara membakar, sudah mulai dilakukan masyarakat. Salah satunya di Kabupaten Indragiri Hulu, pembakaran sudah mulai dilakukan.

Selasa (7/1/2020) sekira pukual 10.30 WIB, Polres Indragiri Hulu berhasil menggagalkan upaya pembakaran lahan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku di Desa Redang Seko, kecamatan Lirik. Ketiganya sudah mulai melakukan pembakaan lahan sejak Senin (6/1).

Merasa aman dengan aksi mereka, kemudian pembakaran kembali dilakukan satu hari kemudian, namun kali ini upaya dari ketiganya berhasil dikethaui oleh Bhabinkamtibmas setempat dari hasil patroli rutin sesuai arahan untuk patroli daerah rawan Karhutla.


Saat memantau adanya dugaan Pebakaran lahan, Bhabin sesuai arahan pimpinan langsung mendatangi lokasi dimaksud dan ternyata benar, tiga orang pelaku sedang melakukan pembakaran lahan yang diduga mencapai luasan 3,5 hektar.

"Ketiga pelaku langsung diamankan oleh Bhabin beserta personil Polsek Lirik, ungkap Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK saat konfrensi pers di ruangan Adi Pradana Mapolres Inhu, seperti dilansir haluanriau.co --jaringan haluan Media Group--, Rabu (8/1/2020).

Konferensi perss ini juga dihadiri Kasat reskrim AKP Febriandi, Kapolsek Lirik AKP Ali Uzar, Ps Paur Humas Aipda Misran dan sejumlah awak media di Indragiri Hulu.

Kapolres mengatakan, pelaku masing-masing pemilik lahan atas nama SR warga Kulim Pekanbaru, CS warga Batu Gajah Pasir Penyu yang merupakan abang dari SR  dan seorang pekerja mereka, RL yang merupakan warga Siak Hulu Kampar.

"Mereka sudah membakar sejak Senin dan berniat untuk meneruskan kerja mereka untuk membuka lahan yang akan dijadikan kebun sawit. Sebelumnya lahan sudah dillakukan steking dua bulan yang lalu," ungkap Kapolres.

Bersama para tersangka diamankan barang bukti lima potong kayu bekas pembakaran, 3 karet ban, botol yang diduga berisi BBM dan juga jerigen kecil serta korek api, serta bibit kelapa sawit.

Dikatakan Kapolres, atas perbuatan tersebut ketiganya dikenakan pelanggaran UU perkebunan No 39/2014 pasal 108 dan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 108 jo pasal 69 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda maksimal 10 miliar rupiah.

"Ini kasus pertama di tahun 2020 ini dan kita berharap ini tidak terjadi lagi kedepannya, tegas Kapolres.

Dirinya mengimbau agar masyarakat dapat bersama sama menjaga agar jangan sampai melakukan pembukaan lahan dengan cara memebakar karena pihak Kepolisian akan siap untuk melakukan proses hukum jika hal itu dilakukan, tidak hanya kepada massyarakat tetapi juga  kepada Koorporasi.

"Kepada koorporasi agar dapat membantu untukk menjaga lahan masing masing dari tterjadinya kebakaran. Persiapkan segala sesuatu yang diperlukan untukk tindakan cepat jika memang terjadi kebakaran lahan di lokasi perusahaan, tegasnya.