Polisi Sita Ratusan Botol Miras dari Warung Ilegal di Pekanbaru

Polisi Sita Ratusan Botol Miras dari Warung Ilegal di Pekanbaru

Riaumandiri.co - Ratusan botol minuman keras (miras) disita personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru pada Minggu (3/3) malam. Personel menyasar beberapa lokasi tempat penjualan miras saat Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Giat yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang yang didampingi personel lainnya menyasar tempat-tempat yang dianggap rawan penjualan miras dan aksi premanisme.

Kasi Humas Polresta Pekanbaru AKP Samin Tampubolon menjelaskan kegiatan operasi atau razia tersebut mengantisipasi dan menekan angka penyakit masyarakat serta tindak kriminal.


"Dalam operasi tersebut personel menyasar dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa warung atau kedai yang diduga menjual minuman keras (Miras)," jelas AKP Tampubolon.

Adapun lanjut Kasi Humas, dalam operasi itu personel melakukan pemeriksaan dibeberapa warung milik warga yang berada di Jalan Ir.H.Juanda, Jalan Imam Munandar dan Jalan Yos Sudarso.

"Dan dari hasil operasi tersebut ditemukan 3 tempat penjualan minuman keras tanpa Izin, dan dari ketiga tempat tersebut ditemukan sebanyak 235 botol miras," tambahnya.

Maka dari itu, Polresta Pekanbaru terus berupaya melakukan langkah-langkah agar diwilayah hukum Polresta Pekanbaru aman dari segala bentuk penyakit masyarakat.

"Kegiatan ini akan rutin kita laksanakan demi terciptanya Kamtibmas yang tertib, apalagi tidak beberapa hari lagi memasuki bulan puasa, maka dari itu Polresta Pekanbaru akan berupaya agar selama bulan suci Ramadhan dapat dijalani dengan aman dan nyaman tanpa adanya tindakan kriminal," kata AKP Samin Tampubolon menyudahi.