Meninggal Dunia

Jasa Raharja Bayarkan Santunan Prajurit Kostrad

Jasa Raharja Bayarkan Santunan Prajurit Kostrad

Pekanbaru (HR)- PT Jasa Raharja (Persero) kembali membayarkan santunan bagi korban lalu lintas. Santunan kali ini dibayarkan kepada ahli waris korban kecelakaan, Kopda Dadi Santoso, yang meninggal dunia, Senin dini hari (26/10), di area purna MTQ Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru sebesar Rp25 juta.

Dikatakan Kepala Cabang Jasa Raharja, Isman, didampingi Kabag Operasional, Imam Taukit, kepada Haluan Riau, Selasa (27/10), saat melakukan silaturahmi terkait dengan kecelakaan yang dialami korban, karena merupakan salah satu anggota TNI yang sedang melaksanakan tugas di Pekanbaru.

Kunjungan tersebut langsung diterima Danrem 031/Wirabima, Brigadir Jenderal TNI Nurendi,  didampingi Kasi Log Korem Wirabima, Kolonel Sabri dan Kepala Staff Operasional, Letkol Saad Mianta. "Ini sebagai langkah proaktif dan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan Prima, khususnya bagi korban laka lantas sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan," ujar Isman.
Isman turut menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang dialami oleh Kopda Dadi Santoso dan atas musibah tersebut dia juga memberikan informasi tentang hak ahli waris korban atas santunan Jasa Raharja.

Dijelaskannya, sehubungan dengan ahli waris, yakni isteri korban berdomisili di Palembang, maka untuk memudahkan penyerahan santunan, maka berkas korban telah dilimpahkan ke Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan.
Setelah dilakukan langkah koordinatif dengan Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, pada hari itu juga, santunan telah diserahkan kepada isteri korban yang bernama Anggi Puspita Sari di Palembang.

Dana santunan sebesar Rp25 juta tersebut diserahkan langsung oleh Kasubag Administrasi Klaim, Nozori, di kediaman ahli waris. Nozori menyampaikan semoga dana santunan yang diserahkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggal oleh korban.
Sementara itu, Brigadir Jenderal TNI. Nurendi, MSi. atas nama keluarga besar TNI menuturkan rasa terima kasih atas langkah proaktif Jasa Raharja dalam merespon kejadian yang dialami oleh prajuritnya. Sehingga, diharapkan dana santunan sudah diterima oleh ahli waris dalam waktu hanya satu hari setelah tanggal kejadian laka lantas. (nie)