Kontribusi Sarang Walet Masih Minim

Kontribusi Sarang Walet Masih Minim

SELATPANJANG (HR)- Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto mengaku keberadaan sarang burung walet yang ada di daerah Meranti sejauh ini masih belum memberikan kontribusi positif bagi pemasukan keuangan daerah.

Penangkaran burung walet yang mewarnai kebisingan di berbagai lokasi di pusat kota itu, masih sebatas menghadirkan kebisingan yang mengusik pendengaran.

Ada kelemahan bagi pemerintah daerah karena belum adanya payung hukum atas pemungutan retribusi sarang walet itu. Hal ini  menjadi alasan kuat belum maksimalnya kegiatan pemungutan pajak retribusinya.

Bambang mengakui, sebenarnya potensi retribusi dari budi daya sarang burung walet di Meranti jika para pemilikinya mau sadar dan mau membantu pemerintah maka potensinya memang cukup besar.

Mengingat budi daya sarang burung walet di daerah ini jumlahnya hingga sampai ribuan buah, tersebar mulai dari pusat kota, hingga ke pelosok desa. Bahkan sampai ke pedalaman di tengah hutan.

Tapi umumnya para pengusaha sarang walet itu juga sangat sulit untuk diketahui. Sehingga berapa kali petugas mau menemui pemilik selalu tidak berhasil,ungkapnya.

Diakuinya, kalaupun bisa kita dapatkan pemiliknya, namun umumnya para pengusaha tersebut tidak begitu terbuka terkait besaran atau volume yang didapatkan setiap kali panen.

Sebagai contoh katanya, ada pengusaha yang mengaku hanya mendapat beberapa ons saja setiap kali panen. Dan dari sanalah dipungut sebesar 7,5 persen sehingga pengusaha ini hanya menyerahkan tak lebih beberapa ratus ribu rupiah saja. Pada hal informasi dari masyarakat sekitar mengatakan kalau penennya cukup besar,”sebutnya lagi.

Salah satu langkah memaksimalkan pengelolaan pendapatan asli daerah, dari sektor pemerimaan penangkaran burung walet itu lanjut Bambang, pihaknya akan mengupayakan penuntasan peraturan daerah tersebut.

Dalam aturan yang telah digodok itu menurutnya akan menguraikan dengan jelas ketentuan tentang penangkaran serta besaran retribusinya. Termasuk sanksi hukum dan teknis pelaporan sehingga ke depan tidak ada pengusaha sarang walet yang sesukanya saja memberikan data produksinya. (jos)