Cetak Sejarah Baru

UMKKarimun di Atas KHL

UMKKarimun di Atas KHL

KARIMUN (HR)–Untuk pertama kalinya, Upah Minimum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau berada di atas angka Kebutuhan Hidup Layak.

Itu setelah Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Karimun menetapkan UMK Karimun 2016 sebesar Rp 2.418.254,37 atau naik sekitar 11,5 persen dibandingkan UMK 2015 sebesar Rp 2.168.838.

Penetapan UMK tetap mendapat penolakan dari serikat pekerja, FSPMI dan KSPSI. Keduanya beralasan lebih kepada penolakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang disahkan pemerintah pusat, 23 Oktober kemarin.

Kedua serikat pekerja itumengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan PP tersebut hingga akhirnya disahkan dan mulai diberlakukan 23 Oktober kemarin.

Ketua DPK yang juga Kadisnaker Karimun Ruffindy Alamsjah mengacu kepada PP 78 dengan formulasi UMK tahun berjalan (2015). Angka itu kemudian dikalikan inflasi nasional sebesar 6,83 persen plus persentase pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,67 persen.

FSPMI menolak lebih dikarenakan UMK tersebut ditetapkan mengacu pada PP 78 tersebut yang disebut mereka pembahasannya tanpa melibatkan mereka.

“Kami dari awal sudah tegas menolak PP Pengupahan dijadikan acuan karna kami dalam hal ini serikat pekerja di pusat tidak pernah dilibatkan dalam pembahasannya, melainkan hanya pemerintah dan pengusaha saja,” kata Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun, Muhamad Fajar, Rabu.

Mengacu kepada KHL, penetapan UMK Karimun 2016 tersebut untuk pertama kali dalam sejarah UMK di Kabupaten Karimun berada di atas angka KHL. Pada tahun ini, angka KHL Karimun dinyatakan sebesar Rp 2.363.000.

Sebelumnya UMK Karimun selalu berada di bawah angka KHL. FSPMI sempat menawarkan item pada formulasi penentuan UMK berdasarkan PP 78 tersebut pada item UMK tahun berjalan diganti dengan angka KHL Karimun tahun ini sebesar Rp 2.363.000.

Perwakilan pengusaha seperti Kadin, Apindo dan Gapensi tidak serta merta menerimanya. Mereka juga menolak angka tersebut dengan alasan bertentangan dengan PP dan surat edaran Gubernur Kepri.

“PP ini sudah baik, PP mendukung investasi di masa akan datang. Dengan PP ini, pengusaha sudah bisa memprediksi UMK Karimun ke depannya berapa, jadi ada semacam kenyamanan dan kepastian hukum,” kata perwakilan Apindo Karimun, Eri Ramli.

Ruffindy Alamsjah mengatakan UMK tersebut berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun.

UMK itu juga berlaku untuk unit usaha kecil dan menengah (UKM) seperti penginapan kelas melati, minimarket dan penjaga toko serta mulai berlaku Januari 2016.(tbn/rio)