Jatah Pusat

Kejari Terima Satu Mobil Dinas

Kejari Terima Satu Mobil Dinas

RENGAT (HR) - Kejaksaan Negeri Rengat menerima  satu unit mobil dinas tahanan jenis hilux toyota dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Mobil dinas tahanan tersebut akan dipergunakan mengangkut para tahanan terkena kasus  Pidana Khusus atau para pelaku dugaan korupsi.

Kepala Kejari Rengat, Teuku Rahman, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana khusus (Pidsus) Roy Madino, Senin (25/10), membenarkan pihaknya telah mendapatkan bantuan satu unit dinas tahanan tersebut.

“Mobilnya sudah seminggu kita terima dengan kondisi baik dan siap pergunakan untuk  mengangkut para tahanan yang terkait tindak pidana khusus terutama sekali  kasus korupsi,” ucapnya.

Dijelaskan, selama tahun 2015, pihaknya sudah berhasil menyelesaikan lima berkas perkara tindak pidana korupsi dan sudah divonis oleh Pegadilan Tindak pidana Korupsi Pekanbaru. Kasus tersebut diantaranya korupsi sisa anggaran senilai Rp 2,8 miliar di Sekretariat Pemkab Inhu tahun anggaran 2011 dengan terdakwa Rosdianto dan Putra Gunawan. Rosdianto divonis 5 tahun hukuman penjara, sedangkan Putra Gunawan dijatuhi 6 tahun penjara.

Kemudian, kasus tugas belajar di kantor Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Inhu dengan terdakwa Zaimar Yahasji (seorang guru, red) dijatuhi hukuman pidana penjara 1,5 tahun dan Marla Vertiora, (Kepala Sub Bidang Pengembangan Pegawai pada Bidang Perencanaan BKD Inhu, red) dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun penjara.

Selanjutnya kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terhadap Koperasi Unit Desa (KUD) Rahaya Makmur, Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku pada 2012 lalu dengan terdakwa Irianto, yang divonis 1,5 tahun hukuman penjara oleh Hakim Tipikor Pekanbaru. (rez)