Hingga Pengesahan Perubahan APBD 2015

Kepala SKPD Dilarang Keluar Daerah

Kepala SKPD Dilarang Keluar Daerah

BENGKALIS  (HR) – Penjabat  Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie menginstruksikan dan melarang seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah  di Pemerintah Kabupaten Bengkalis dilarang keluar daerah, hingga disahkannya Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah  Kabupaten Bengkalis 2015.

“Selama pembasahan selanjutnya sampai dengan disahkan Perubahan APBD tidak ada boleh yang keluar daerah. Semua harus berada di Bengkalis. Kalau memang ada kegiatan di luar daerah yang harus diikuti, cukup diwakilkan kepada staf,” tegas Ahmad Syah.

Menanggapi harapan Ketua DPRD Bengkalis H Heru Wahyudi, penegasan itu disampaikan Ahmad Syah usai penandatangan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2015.

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2015 ditandatangani Ahmad Syah dan Heru Wahyudi, Kamis (22/10) malam di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Bengkalis.

Usai penandatangan, kepada Pj Bupati Bengkalis, Heru Wahyudi memang meminta agar Kepala SKPD tidak izinkan keluarga daerah sampai Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis 2015 diketok palu.

“Sesuai jadwal kita, Kamis (29/10) malam atau paling lambat Jumat (30/10) Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis 2015 kita targetkan sudah disahkan,” jelas Heru.

Namun demikian, katanya, masih ada hal-hal yang terlebih dahulu harus diminta keterangan langsung dari Kepala SKPD agar benar-benar sesuai peraturan perundang-undangan.

Heru juga menyampaikan, keterangan langsung dari Kepala SKPD tersebut diperlukan, karena saat pembahasan sebelum Nota Kesepkatan ditandatangani ada sejumlah Kepala SKPD yang tidak hadir. Hanya mengutus staf.

“Karena itu dan agar proses tahapan selanjutnya berjalan sesuai rencana, kami minta Pj Bupati Bengkalis melarang Kepala SKPD keluarga daerah,” harap Heru, tanpa menyebut nama kepala SKPD tersebut. (man)