Karhutla dan Aksi Pembalakan Liar

Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Juga Korban

Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Juga Korban

SIAK SRI INDRAPURA (HR)-Kebakaran hutan lahan (karhutla, red) dan pembalakan liar (illegal logging, red) ternyata juga terjadi di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu (CB-GSK-BB).

Padahal, kawasan ini merupakan salah satu dari 7 Cagar Biosfer yang ada di Indonesia, yang berada di 2 wilayah pemerintahan, yaitu Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak di Provinsi Riau.

"Selain kawasan suaka marga satwa pulau danau atas danau bawah Zamrud, Cagar Biosfir sekarang juga terancam hancur akibat karhutla dan pembalakan liar.

 Beberapa minggu yang lalu, ada sekitar 40 hektare lahannya yang terbakar, aktivitas pembalakan liar juga sering terjadi di sana," kata Bupati Siak, H Syamsuar dikutip dari GoRiau.

Padahal, kedua hutan lindung yang menjadi kebanggaan masyarakat Riau, yang berada di Kabupaten Siak dan Bengkalis itu, kata Syamsuar, sudah diusulkan sebagai Taman Nasional ke pemerintah pusat, agar lebih terjaga kelestariannya.

"Bahkan, kawasan hutan lindung Zamrud dan Cagar Biosfer ini sudah diresmikan Pak SBY waktu jadi presiden, tapi sampai saat ini belum juga dikukuhkan Menteri Kehutanan. Inilah salah satu penyebabnya, kenapa karhutla dan pembalakan liar terus merajalela di sana," jelasnya.

Syamsuar berharap Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) lebih serius menjaga keamanan dan kelestarian yang ada di kedua hutan lindung ini.
 
Sebab, Cagar Biosfer merupakan satu-satunya konsep kawasan konservasi dan budidaya lingkungan yang diakui secara Internasional, karena merupakan hutan rawa gambut yang tiada duanya di dunia.

"Makanya, pengawasan dan pengembangannya menjadi perhatian dunia. Sudah sering ilmuwan-ilmuwan dari manca negara datang ke Cagar Biosfer ini," jelasnya.

Syamsuar berharap, permasalahan yang terjadi saat ini di kawasan hutan lindung Zamrud dan Cagar Biosfer hendaknya menjadi perhatian serius semua pihak, khususnya wakil rakyat yang duduk di DPRD Siak, Riau, DPR RI dan DPD.

"Harus ada solusi dari pemerintah pusat terhadap nasib Zamrud dan Cagar Biosfer. Kalau masalah ini dibiarkan, saya khawatir beberapa tahun ke depan kawasan Zamrud dan Cagar Biosfer yang menjadi kebanggaan masyarakat Riau, hanya tinggal nama," tutup Syamsuar.

Kelalaian Pemprov
Pemerintah Provinsi Riau dinilai lalai menjaga aset daerah yang mengakibatkan hancurnya hutan lindung di kawasan Danau Zamrud, Kabupaten Siak, Riau. Kasus perambahan hutan dan pembalakan liar di kawasan tersebut, bukan saja terjadi saat ini, melainkan sudah berlangsung beberapa tahun lalu.

"Saya menilai Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini pihak terkait seperti Dinas Kehutanan dan juga Badan Lingkungan Hidup, termasuk aparat penegak hukum, terlalu lalai. Sebelumnya inikan sudah terjadi, nyatanya masih tetap berlangsung hingga sekarang," kata anggota Komisi A DPRD Riau Sugianto kemarin.

Politisi PKB daerah pemilihan Siak-Pelalawan ini justru curiga, ada pihak yang menunggangi kasus ini terjadi. "Mereka jangan-jangan sengaja picing mata karena mendapatkan keuntungan dari sini," sambungnya.

Karena itu, kata Sugianto, selain harus ditangkap pelaku yang bermain di lapangan, harus diungkap juga aktor di balik kejadian ini. Kemudian, kedua, adanya upaya penelusuran siapa yang menampung hasil kayu curian di hutan alam ini, bisa jadi perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan HTI dan sebagainya.

"Saya sarankan tangkap pihak mana saja yang terlibat dari kasus ini. Kasus ini harus dibuka dari hulu dan hilir, semua harus dengan luas. Polisi juga jangan hanya menyelidiki pelaku di lapangan semata," lanjutnya.

Sebagai salah satu hutan paru-paru dunia di Indonesia, hutan lindung Zamrud adalah bagian aset nasional yang ada di Riau yang mestinya mendapat perlindungan khusus.

"Inilah yang saya nilai Pemprov Riau lalai dan tak mampu. Kalau memang tidak mampu, saya sarankan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengambil alih langsung penanganannya," tegasnya.

Aksi perambahan hutan di wilayah hutan zona penyangga Suaka Margasatwa Pulau Bawah dan Pulau Besar Danau Zamrud, selain untuk memburu kayu hutan, para pelaku ingin membuka lahan sawit. Mirisnya lagi, daerah ini terbilang aman, karena diduga nyaris tanpa pengawasan dari pihak terkait.

Informasi menyebutkan bahwa kayu-kayu olahan itu, sebahagian dibawa ke Kabupaten Meranti, dan bahkan dikirim ke negara tetangga seperti Malaysia.

Kawasan suaka margasatwa ini telah ditetapkan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 668/Kpts-ll/1999 tanggal 26 Agustus 1999 dengan luas wilayah 28.237,95 hektar.(grc/yuk)