MA Vonis Dua Sekuriti PT SRP 6 Tahun Penjara

MA Vonis Dua Sekuriti PT SRP 6 Tahun Penjara

Pangkalan Kerinci (HR)-Lama menunggu hasil putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung, akhirnya 2 dari 4 terdakwa pelaku kasus pengeroyokan yang berujung kematian sudah divonis MA 6 tahun penjara. Vonis MA ini di jatuhkan kepada terdakwa yang juga sekuriti PT Satria Rajawali Perkasa pada 28 September 2015 lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Herlambang Saputro, kepada wartawan, Kamis (15/10), menjelaskan MA telah menerbitkan keputusan dua dari empat terdakwa sekuriti PT SRP.

Keduanya yakni Suprianur dan Feri Arianto, divonis masing-masing 6 tahun penjara. Keputusan kasasi itu, mementahkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan yang memvonis bebas para pelaku penganiayaan terhadap korban, Roni Hasian Hutajulu (25)."Putusan lengkapnya sudah kita terima kemarin. Kasusnya pertengahan bulan Januari 2015 lalu," kata Herlambang.

Herlambang menerangkan, dua terdakwa sudah divonis sedangkan dua orang terdawa lainnya masih diproses di MA. Karena berkas keempatnya berbeda dan menunggu putusan dari majelis hakim MA.

Putusan MA itu tertuang dalam putusan No: 647.K/PID/2015, tertanggal 28 September 2015. Dimana kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan diganjar 6 tahun penjara. Para terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan dilakukan secara bersama.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Frengki Pardede dan Robin Saud Sihombing, masih menunggu putusan. Diperkirakan keduanya akan divonis serupa dengan rekannya yang lain. Sebab putusan berkas pertama ini, mereka terbukti melakukan tindak pidana. Berarti dua pelaku lainnya pasti ikut melakukan.

"Kita akan segera melakukan eksekusi terhadap kedua terdakwa. Hanya saja waktunya harus tepat dan perlu diatur dengan baik," tambah Herlambang.
Keempat terdakwa diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap korban Roni Hasian medio Januari 2015, di areal perusahaan bubur kertas.

Perkara tersebut kemudian disidangkan di PN Pelalawan. Sebulan setelahnya, majelis hakim diketuai oleh Hendah Karmila Dewi SH MH didampingi dua hakim anggota Yopi Wijaya SH dan Wanda Andriyeni SH Mkn menjatuhkan vonis bebas para terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pangkalan Kerinci langsung mengajukan kasasi ke Mankamah Agung (MA).(pen)