OJK: Saatnya Bentuk Konsorsium Asuransi Lingkungan

OJK: Saatnya Bentuk Konsorsium Asuransi Lingkungan

JAKARTA (HR)-Otoritas Jasa Keuangan akan mengusulkan kembali pembentukan asuransi lingkungan hidup. Hingga saat ini, pemerintah memang belum merespon usulan tersebut.

OJK menilai asuransi lingkungan penting mengingat banyak terjadi bencana alam. Salah satunya adalah kebakaran hutan yang terjadi di Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan.

Sebagaimana diketahui, selama dua bulan terakhir ini kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan belum dapat tertangani secara tuntas. Kerugian yang dialami negara juga tidak sedikit.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghitung kerugian yang terjadi akibat kebakaran hutan mencapai Rp 20 triliun.

Dumoly F Pardede selaku Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK mengatakan, saat ini waktu yang tepat untuk kembali mewujudkan terbentuknya konsorsium asuransi lingkungan hidup.

Konsorsium asuransi akan menanggung resiko seperti: polusi sampah, pencemaran udara dan air hingga kebakaran.
Pembentukan konsorsium asuransi ini akan dibentuk pengadaan full fund insurance yang menampung dana untuk mengantisipasi maupun menanggulangi kerugian yang diakibatkan kebakaran hutan. Adapun, full fund insurance akan dihimpun melalui konsorsium perusahaan asuransi.

"Kami sudah pernah mengusulkan kepada pemerintah. Respon dari pemerintah memang belum ada, namun kami akan terus usulkan ke Kementerian Keuangan karena ini waktu yang tepat membentuk konsorsium," ujar Dumoly, pekan ini.

Dumoly mengatakan, konsorsium asuransi akan mengurangi kerugian yang harus ditanggung pemerintah. Skemanya, nanti perusahaan kebun akan membayarkan premi ke konsorsium asuransi.

Jika terjadi peristiwa dan merugikan banyak pihak maka perusahaan asuransi akan membayarkan kerugiannya. Setelah semua dibayarkan, konsorsium bekerjasama dengan polisi untuk mencari pelaku yang menyebabkan peristiwa tersebut.

"Jika sudah ditetapkan siapa yang bertanggung jawab akan peristiwa tersebut. Nanti perusahaan yang telah membayar premi bersama konsorsium asuransi bisa menuntut pelakunya," ujar Dumoly.(kon/mel)