Kepsek Diminta Gunakan Dana Bos Sesuai Peruntukan

Kepsek Diminta Gunakan Dana Bos Sesuai Peruntukan

SELATPANJANG (HR)- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti, Arif MN mengingatkan para kepala sekolah agar dalam menggunakan dana BOS tetap mengacu pada aturan hukum.

Sehingga sasaran yang diharapkan atas pengadaan dana tersebut bisa tercapai dengan baik. Saat ini para kepala sekolah harus lebih hati-hati dan jangan gegabah dalam membuat sebuah keputusan.

"Setiap keputusan yang dilakukan harus berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kebutuhan,”ungkapnya saat mengadakan pertemuan dengan para kepala sekolah di Selatpanjang baru-baru ini.       

Disebutkannya, kondisi saat ini jauh berbeda dengan kondisi sepuluh tahun lalu. Dimana kecanggihan teknologi komunikasi telah mengantarkan seluruh peradaban manusia menjadi sangat cepat dan hampir tidak ada lagi ruang yang menjadi batas teritori.

Artinya, persoalan sedikit saja di ufuk timur, dalam hitungan detik sudah bisa diakses di belahan bumi bagian barat. Ini sebuah lompatan jauh dalam kemajuan teknologi yang menjadi tuntutan zaman saat ini. Dan kemajuan teknologie ini juga tidak bisa kita bendung, dan akan berjalan dengan sangat kencang.   

Untuk itu kepada para kepala sekolah dalam rangka melaksanakan kebijakan di sekolah agar tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

Jika kepala sekolah ceroboh maka kecerobohan itu akan langsung bisa diakses oleh masyarakat luas. Dengan hitungan detik juga hal itu akan sampai ke tangan kadis, atau bahkan ke tangan pak bupati.

Kadang informasi itu belum tentu mengandung kebenaran, tapi justru sudah kadung diperluas. Ini harus kita sikapi dengan penuh kehati-hatian. Untuk itu kita harus bekerja semakin profesional dan senantiasa bertindak berdasarkan aturan itu.

“Kita yakin kalau kita berangkat dari titik tolak aturan, maka tidak ada yang perlu kita takutkan. Untuk itulah kita mengimbau seluruh pihak yang mengambil kebijakan di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Kepulauan Meranti, agar menjadikan hukum dan aturan sebagai panglima.

Hindari keputusan yang berdasarkan kebutuhan, tapi hendaknya keputusan itu dibuat senantiasa berdasarkan aturan,”tegas dia lagi.       

Terkait penggunaan dana BOS sudah ada juknis dan juklaknya, silahkan dibaca secara seksama, sehingga tidak timbul persoalan di kemudian hari. (jos)