Satpol PP Ragu Lelang Besi Tiang Reklame Ilegal

Satpol PP Ragu Lelang Besi Tiang Reklame Ilegal

PEKANBARU(HR)- Minimnya sarana untuk menyimpan tiang- tiang besi reklame hasil dari penertiban yang dilakukan Satpol PP Pekanbaru, menyebabkan barang- barang besi itu menjadi menumpuk. Kepala KP2LN, Wahyu Purnomo, mengatakan, barang- barang itu bisa dilelang bila memiliki dasar penyitaannya.

"Semua hasil sitaan boleh dilelang melalui Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN), namun harus ada dasar dari penyitaannya dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Seperti halnya penyitaan yang dilakukan Bea Cukai, mereka melakukan penyerahan kepada Kami. Setelah itu, KP2LN yang akan menyelenggarakan lelangnya," ungkap Wahyu, saat ditemui di Kantor Walikota, Jumat (9/10).

Meski penyelenggaraan dan pelaksanaan lelang dilakukan oleh pihaknya (KP2LN), Wahyu menjelaskan, uang dari hasilnya akan tetap disetorkan ke kas daerah Pemerintah kota(Pemko) Pekanbaru. Namun untuk pelaksanaan lelang nantinya akan dikenakan biaya yang juga akan disetorkan ke kas negara. Untuk itu, bila memang akan dilakukan lelang, Satpol P-P diminta untuk menyiapkan legalitas dari hasil penyitaan tersebut.

Wahyu menambahkan, berdasarkan aturan terbaru yang ada, semua pelaksanaan lelang aset pemerintah harus dilakukan oleh pihak KP2LN, yang dilakukan oleh pejabat pelelangan. Karena aturan menerapkan hal itu, pelaksanaan pelelangan belum bisa dilaksanakan, karena pemerintah belum menempatkan pejabat yang akan melakukan penyelenggaraan pelelangan.

Menanggapi pernyataan yang disampaikan Kepala KP2LN, Zulfahmi Adrian, Kepala Badan Satpol P-P Pekanbaru mengatakan, pernyataan tersebut merupakan suatu kabar baik. Namun, meski sudah mendapat lampu hijau dari KP2LN, Ia menyebut masih ragu untuk mengajukan usulan lelang tiang reklame hasil penertiban yang dikumpulkan sejak dua tahun lalu.

" Status tiang itu, adalah hasil penertiban bukan barang sitaan, tentu harus ada kesamaan persepsi antara KP2LN dengan Satpol PP. Kalau KP2LN, minta dasar hukum penertiban, Kita punya Peraturan Daerah (Perda) dan juga Peraturan Walikota (Perwako). Namun apa itu menurut KP2LN cukup kuat untuk menjadi dasar tiang-tiang itu dilelang," katanya.

Ditegaskannya, sesuai dengan Perwako, reklame yang melanggar harus ditertibkan, dalam waktu tiga hari tiang itu tidak diambil oleh pemiliknya, maka sah menjadi milik Pemerintah Kota. Pada prinsipnya, bagi Satpol P-P, dilelang atau tidak, bukan menjadi suatu masalah. Hanya saja, bila dilelang tentu saja akan memberikan pemasukan bagi pemerintah kota Pekanbaru.
"Kita pastikan dulu, agar tidak bermasalah di kemudian hari, meski dilelang, tapi tetap harus jelas dasar hukumnya" tutup Zulfahmi. (her)