Ratusan TKA tak Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Ratusan TKA tak Masuk BPJS Ketenagakerjaan

DUMAI (HR)- Ratusan tenaga kerja asing  bekerja di sejumlah perusahaan di Dumai. Sayang, tak satu pun dari TKA tersebut yang sudah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  Ketenagakerjaan.

 “Ada ratusan TKA bekerja di perusahaan di Dumai.
Namun hingga kini mereka belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai,” tegas Kepala BPJS Cabang Dumai, Asril.
Sesuai data yang diterima KR dari Dijnas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai  sebanyak 112 TKA yang sudah bekerja bekerja di berbagai perusahaan di Dumai.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Disnakertrans Kota Dumai Soufandy Souhan SE menjelaskan, 106 TKA sudah duluan bekerja di Dumai. Kemudian sebanyak 16 TKA baru masuk lagi dan sudah mendaftar di Disnakertrans setelah perusahaan melampirkan TKI pendamping. “Selurunya sebanyak 112 TKA bekerja di Dumai,” ujarnya dan mengakui dari jumlah itu sebanyak 97 TKA bekerja di PT Sinarmas Group.

Keterangan yang berhasil dihimpun di Dumai menyebutkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan  adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
Sesuai ketentuan, pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Jika melanggar kewajiban ini, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi administrasi.

Ketentuan tersebut, dipertegas dalam Peraturan Pemerintah RI No 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang. Selain pemberi kerja, pekerja dan penerima iuran dalam penyelenggara  jaminan sosial.
Adapun sanksi administratif  BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan berupa teguran tertulis, denda atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu dari pemerintah daerah sesuai permintaan BPJS.
Sanksi  tidak mendapat pelayanan publik yang dikenakan kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan diantaranya; perizinan tempat usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asaing (IMTA) izin perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh serta izin mendirikan bangunan (IMB).

Perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sesuai Perpres 72/ 2014  setiap Pemberi Kerja TKA wajib memiliki IMTA yang diterbitkan oleh Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk.

“Perpanjangan IMTA sudah dapat dilakukan di Kota Dumai,” tegasnya  sembari menduga kemungkinan besar perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS saat mengurus IMTA di Jakarta.(zul)