Terpantau 2 Titik Api di Lahan Milik Perusahaan

Terpantau 2 Titik Api di Lahan Milik Perusahaan

BENGKALIS (HR)-Berdasarkan pantauan satelit Aqua milik Singapura tanggal 18 Januari 2015, terpantau 2 titik api di wilayah Kecamatan Bukitbatu, tepatnya di Desa Tanjung Leban dan Desa Bukitbatu. Parahnya lagi, kedua titik api tersebut berada di areal milik perusahaan.

Kepala Badan Lingkungan Hidup  Kabupaten Bengkalis, H Arman AA ketika dihubungi, Senin (19/1), membenarkan adanya dua titik api di Kabupaten Bengkalis, tetapnya di Kecamatan Bukitbatu.

“Berdasarkan pantauan satelit Aqua milik Singapura tadi malam, terpantau ada 2 titik api di Kecamatan Bukitbatu. Sementara satelit NOA tidak menemukan adanya titik api,” ujar Arman.

Ditambahkan Arman, 2 titik api tersebut berada di areal lahan milik PT Satria Perkasa Agung, tepatnya di kawasan Sungai Dumai, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bukitbatu. Sedangkan satu lagi di lahan PT Sakato Pratama Makmur, tepatnya di Desa Bukitbatu, Kecamatan Bukitbatu.

“Apakah 2 titik api tersebut sudah padam apa belum, kita belum dapat laporan. Biasanya datanya baru bisa ketahui nanti malam,” ujar Arman.

Mengingat kondisi cuaca di Kabupaten Bengkalis saat ini memasuki musim kemarau disertai angin kencang, Arman mengimbau kepada perusahaan maupun masyarakat untuk tidak membakar ketika membuka atau membersihkan lahan.

“Sanksinya sudah jelas, sebagaimana diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Arman.

Dikatakan Arman, berdasarkan Pasal 98 Ayat 1, pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal sepuluh tahun penjara dan denda minimal Rp3 miliar. Jika kebakaran itu menyebabkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia sebagaimana daitur dalam Pasal 98 ayat 2, pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp 4 miliar atau maksimal Rp12 miliar.

Bila kebakaran tersebut menyebabkan seseorang luka berat atau hilangnya nyawa, maka pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp5 miliar atau maksimal Rp15 miliar.

“Hukuman bagi pelaku pembakar lahan sangat berat. Maka, apapun alasannya, jangan coba-coba melakukan pembakaran lahan. Baik itu untuk membersihkan lahan ataupun membuka lahan perkebunan baru,” pesan Arman.***