Korupsi Pengadaan Perlengkapan Olahraga pada Popnas Riau

Penanggungjawab Cabor Kembali Dipanggil

Penanggungjawab Cabor Kembali Dipanggil

PEKANBARU (HR)-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru kembali melayangkan surat panggilan ke sejumlah saksi yang merupakan penanggungjawab cabang olahraga pada pelaksanaan Pekan Olahraga Pelajar Nasional Provinsi Riau tahun 2011. Empat saksi diantaranya dijadwalkan diperiksa, Rabu (30/9) besok.

Sebelumnya, 27 orang penanggungjawab cabor tersebut memilih mangkir dari dari panggilan Penyidik Kejari Pekanbaru, yang diagendakan pekan lalu.

"Hari ini (kemarin,red), kembali kita surati mereka (27 orang penanggungjawab cabor Popnas Riau tahun 2011,red). Untuk minggu ini, kita jadwalkan untuk memeriksa 4 penanggungjawab cabor," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Edy Birton, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Hendra Wijaya, Senin (29/9).

Pemeriksaan tersebut, lanjut Hendra, masih dalam rangkaian proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan olahraga pada kegiatan Popnas Riau tahun 2011. Hasil pemeriksaan para saksi tersebut untuk melengkapi berkas perkara Yusmedi, yang telah ditetapkan sebagai tersangk dalam kasus ini.

"Mereka sebagai saksi. Untuk melengkapi berkas perkara tersangka YS (Yusmedi,red)," lanjut Hendra.

Lebih lanjut, Hendra berharap agar para saksi tersebut kooperatif untuk memenuhi panggilan Penyidik. "Harapan kita, mereka datang sesuai jadwal yang ditentukan. Kooperatif saja. Biar kasus ini terang benderang," harap Hendra.

Untuk diketahui, setelah melalui rangkaian penyidikan, Pidsus Kejari Pekanbaru akhirnya menetapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dispora Riau Yusmedi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp551 juta tersebut.

Penetapan Yusmedi yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan  proyek tersebut, sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-01/N.4.10/Fd.1/07, tanggal 1 Juli 2015.
Dalam kasus ini sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi, baik dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, dan rekanan proyek dari PT Orindo Prima dengan direkturnya Anil Satbir Singh Gill, dan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas, di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa saksi dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), yakni T Syarief Fadillah selaku Ketua PPHP dan Abd Haris selaku Sekretaris PPHP. Para saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Yusmedi.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas tahun 2011 tersebut.

Dalam event tersebut Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp21 miliar. Dari informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penyimpangan yang ditemukan BPK Perwakilan Riau tersebut sebesar Rp551 juta.

Atas perbuatannya, Yusmedi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***