Nenek 50 Tahun Ngaku hanya Kurir Sabu

Nenek 50 Tahun Ngaku hanya Kurir Sabu

DUMAI (HR)- NR atau Emak nenek 50 tahun yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan narkoba jenis sabu-sabu, kukuh membantah barang bukti 11 paket sabu adalah miliknya.

Tersangka bahkan rela bersumpah dan mengaku dirinya  dijebak, namun demkian Emak mengaku pernah jadi perantara narkoba.

NR alias Emak dihadirkan petugas Jumat (25/9) siang, akhir pekan lalu untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil interogasi polisi.

Emak hadir mengenakan kerudung untuk dipakai menutupi wajahnya dan pakaian yang dikenakan Emak sangat lusuh.

Ia sempat sesenggukan menangis dan berkicau bahwa dirinya tidak bersalah. Pernyataan itu dibenarkan petugas, sebab itu adalah hak tersangka. Tapi petugas memiliki bukti cukup untuk menjerat emak dengan pasal yang telah disangkakan.

“Itu bukan punya saya. Waktu polisi periksa rumah saya kan tetap di dalam. Saya dijebak,” bantah Emak saat dimintai keterangan Riaupesisir.com.

Namun menurut Emak dirinya pernah menjadi perantara transaksi narkoba. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali. Tapi setelah mendapat teguran dirinya tidak pernah lagi menjembatani transaksi narkoba.

“Iya pernah, paling cuma lima kali. Anak saya marah makanya tidak lagi jadi perantara. Tapi saya berani sumpah itu bukan punya saya,” ujar Emak sesenggukan.

Seperti diwartakan, Satnarkoba Polres Dumai menangkap seorang nenek berusia 50 tahun, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Meski membantah barang bukti belasan sabu, Penangkapan oleh tim Unit 1 Narkoba tersebut berdasarkan hasil pengembangan penangkapan sebelumnya.

NR, nenek yang kerap disebut emak itu ditangkap pada Selasa (22/9) sore  pukul 17.00 WIB, di rumahnya kampung narkoba Jalan Kasuari, Kecamatan Dumai Kota.

Saat penggerebekan berlangsung, di rumah Emak ditemukan  kotak di samping rak piring berisikan 11 paket serbuk kristal di duga sabu. 4 ukuran paket sedang dan 7 ukuran paket kecil.

“NR alias Emak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meski tidak mengakui tapi itu adalah hak tersangka dan polisi sudah bertindak menurut alat bukti,” ujar Kapolres Dumai, AKBP Suwoyo melalui Kasat Narkoba, AKP Carles Boyer Nainggolan.

CB Nainggolan memaparkan bahwa tersangka sudah target polisi. Tepatnya  berdasarkan pengakuan tersangka sebelumnnya, dimana barang bukti yang ditemukan petugas pada tersangka diakui diperoleh dari Emak. Penangkapan emak merupakan pengembangan kasus.

“Tersangka disangkakan pasal 114 KUHP junto 112 KUHP UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 Emak terancam dipenjara minimal 5 tahun dan maksimal  20 tahun penjara,” pungkas Kasat.(zul)