Maling di Pesawat Merebak di Asia

Maling di Pesawat Merebak di Asia

JAKARTA (HR)—Kasus pencurian barang di dalam pesawat merebak di sejumlah negara Asia dua tahun belakangan ini. Untuk menangani masalah ini, ada usulan tersangka diekstradisi ke negara tempat asal maskapai.

Kasus terakhir terjadi di pesawat Qatar Airways QR 956 dari Doha, Qatar, ke Jakarta, Minggu (20/9) petang. Kompas yang berada di dalam pesawat itu menyaksikan kejadian yang terjadi sekitar tiga jam setelah pesawat terbang dari Doha.

Saat itu, kebanyakan penumpang sedang terlelap, sementara lampu kabin dipadamkan. Mereka bergantian membuka tempat penyimpanan tas di kabin pesawat, mengambil tas-tas itu, lalu membuka dan menggeledah isinya di tempat duduk mereka atau di gang bagian tengah pesawat. Ada empat tas di lokasi berbeda dikeluarkan dari kabin oleh dua orang secara bergantian.

Empat warga Tiongkok yang diduga anggota sindikat pencurian menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta, Senin. Polisi masih mengembangkan kasus ini dan menyelidiki laporan dengan meminta keterangan saksi dan terduga pelaku.

”Masih dilakukan pengembangan penyelidikan,” ujar Kepala Unit Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Iptu Waluyo ketika ditanya mengenai perkembangan kasus itu.

Laporan Kepolisian Hongkong yang dikutip dari South China Morning Post menyebutkan, jumlah kasus pencurian di pesawat yang menuju Bandara Internasional Hongkong pada enam bulan pertama tahun ini mencapai 45 kasus. Harian ini juga mengatakan, kasus ini merebak di Asia.

Tahun lalu, Otoritas Penerbangan Vietnam mencatat, 11 kasus dilaporkan pada awal tahun. Salah satu laman penerbangan juga menyebutkan, 47 orang ditangkap otoritas Singapura karena pencurian di dalam pesawat.

Pengamat penerbangan, Gerry Soejatman, mengatakan, yang berkewajiban menangani pencurian dalam penerbangan adalah maskapai penerbangan itu.

”Untuk menangani kasus yang terakhir ini, sebaiknya kepolisian mengajak pihak Kedutaan Besar Qatar untuk pemeriksaan. Lalu, pelaku diekstradisi ke Qatar dan proses hukumnya dijalankan di Qatar,” kata Gerry.

Pejabat Corporate Communication Qatar Airways Koh Wei Ling mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan resmi mengenai kasus ini. ”Kami harus menunggu kantor pusat di Doha untuk pernyataan resminya,” kata Ling.

Sementara itu, Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia Group Benny S Butarbutar menyatakan, pihaknya akan memasukkan penumpang yang membuat resah penumpang lain dan mencoreng nama baik perusahaan ke dalam daftar hitam. Penumpang itu tidak akan boleh naik maskapai Garuda Indonesia untuk selamanya.

Garuda Indonesia mengimbau penumpang untuk waspada terhadap barang-barang miliknya. Penumpang sebaiknya membawa tas berukuran kecil ke dalam kabin. Dengan demikian, bagasi itu bisa diletakkan tepat di atasnya dan bisa dengan mudah diawasi.

”Para kru pesawat selalu diingatkan lebih aktif melihat kondisi kabin. Apabila penumpang sedang terlelap tidur, kru harus berulang kali mengecek kondisi kabin,” ujar Benny.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Budi Karya Sumadi mengatakan, kasus pencurian di dalam pesawat merupakan wewenang maskapai. Namun, pihak keamanan bandara akan membantu maskapai membawa tersangka pelaku ke penyidik pegawai negeri sipil atau polres bandara. (kom/rio)