Dugaan Suap APBD Riau 2015

Annas Maamun Beri Instruksi

Annas Maamun Beri Instruksi

PEKANBARU (HR)-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap APBD Perubahan Riau tahun 2014 dan APBD Riau tahun 2015.

 Rekonstruksi tersebut digelar Senin (21/9) di Gedung Daerah Jalan Diponegoro Pekanbaru.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, lembaga antirasuah itu telah menetapkan dua tersangka, yakni Gubri nonaktif Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjuhari.

Dalam reka ulang kemarin, penyidik melibatkan Ahmad Kirjuhari sebagai tersangka dan sejumlah nama, termasuk sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Provinsi Riau.

Dari beberapa adegan yang diperagakan, tampak tersangka Annas Maamun memerintahkan sejumlah orang mengambil uang yang tersedia dalam dua kantong belanja berbentuk kertas dan satu tas sandang backpacker,

untuk dimasukkan ke dalam sebuah mobil. Diduga, uang tersebut untuk diantarkan kepada oknum anggota DPRD Riau.
 
Dalam reka adegan tersebut juga tampak 'paket' uang tersebut berpindah sebanyak tiga kali. Pertama, dua tas jinjing belanja atau shoping bag yang terbuat dari kertas dipindahkan dari mobil Ketua PMI Riau, Syahril Abubakar, ke mobil Wan Amir Firdaus yang saat itu menjabat Asisten II Setdaprov Riau.
 
Selanjutnya, kedua tas tersebut dipindahkan mantan Kepala Bagian (Kabag) Protokoler Pemprov Riau, Fuadilazi atas perintah tersangka Annas Maamun, yang saat itu perannya digantikan sopir penyidik KPK.

 Perintah ini dilakukan di ruang paling belakang gedung utama kediaman dinas Gubri.

Selain keempat orang tersebut, juga tampak seseorang yang di dadanya terpampang papan nama bertuliskan Muhammad Abdi.

 Belakangan diketahui jika yang bersangkutan merupakan sopir Wan Amir Firdaus. Selain itu, turut dalam reka adegan tersebut Syahrial Abdi, PNS yang bertugas di Setdaprov Riau.

Berikutnya, satu tas backpacker diserahkan Ketua BPBD Riau, Said Saqlul Amri kepada Wan Amir Firdaus. Paket diduga nantinya digabung dengan dua paket uang yang sebelumnya diletakkan Fuadalazi di mobil Wan Amir Firdaus.

Dalam reka ulang yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB ini, ada delapan adegan yang diperagakan. Tersangka Annas Maamun terlihat hanya bertugas memberikan instruksi.

 "Saya hanya memindahkan. Itu ada dua tas belanja begitu, dihekter. Tidak tahu isinya apa, karena kan tertutup. Cuma disuruh pindahkan saja," ujar Fuadilazi kepada sejumlah wartawan di sela-sela rekonstruksi.

Hingga berakhir sekitar pukul 17.30 WIB, tidak diketahui ke mana tujuan ketiga paket tersebut diantarkan oleh Suwarno seterusnya. "Besok saja ya. Lanjutnya besok. Ke mana itu tujuannya jelas besok," kata Suwarno usai memperagakan adegan rekonstruksi miliknya.

Selain nama-nama disebut di atas, dalam rekonstruksi kali ini juga terlihat Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau), M Yafiz.

 Berdasarkan pengamatan Haluan Riau, M Yafiz tidak terlihat dalam rekonstruksi di luar rumah dinas tersebut.

 Sementara, adegan rekonstruksi yang digelar di dalam rumah dinas Gubri, yang tidak diketahui wartawan. Bahkan, mobil dinas M Yafiz tampak bertugas memerankan mobil Wan Amir Firdaus.

"Ini tadi kan dipakai untuk reka adegan. Kan karena mobilnya (Wan Amir,red) sedan," ujarnya M Yafiz usai pelaksaan reka adegan tersebut.

Terakhir, juga terlihat anggota DPRD Riau periode 2009-2014, Riki Hariansyah dan Azis Zainal.

 Nama terakhir melakukan rekonstruksi di dalam rumah, sementara Riki melakukan rekonstruksi terpisah di luar rumah, tepatnya di depan pos penjagaan samping belakang bangunan utama atau rumah utama.

Dalam adegannya, tampak Ahmad Kirjuhari menyerahkan dua paket berupa kantong plastik warna hitam kepada Riki. Kedua kantong tersebut diduga berisikan sejumlah uang.

Adegan ini dilakukan tepat di belakang mobil Riki Hariansyah. Begitu menerima dua kantung plastik tersebut, Riki langsung menempatkannya di bagian bagasi belakang.

 Tidak diketahui asal kantong tersebut sebab reka adegan pertama di sesi kedua tersebut dilakukan di dalam rumah dan tidak disaksikan para pemburu berita.

"Rekonstruksinya ada dua terpisah. Rekonstruksi pertama ada enam adegan, berakhirnya ketika tiga tas masuk ke mobil yang dikendarai Suwarno.

 Rekonstruksi kedua itu ada dua adegan tadi," terang seorang penyidik KPK di akhir rekonstruksi.

Sementara itu, Penasehat Hukum Ahmad Kirjuhari, Khairul Salim yang didampingi Musa menerangkan jika seluruh adegan dalam rekonstruksi tersebut tidak dibantah oleh kliennya.

"Intinya, Pak Akir (Ahmad Kirjuhari,red) kooperatif. Baik sebagai saksi ataupun sebagai tersangka. Ini agar kasus ini terang. Beliau merasa bukan aktor utamanya," sebut Khairul Salim.

Saat ditanya mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum lainnya dalam perkara ini termasuk pihak yang menerima aliran dana tersebut, Khairul Salim menegaskan hal itu akan terbuka dengan sendirinya seiring perkembangan penanganan kasus.

"Ini kan hanya pemeriksaan untuk beliau (Ahmad Kirjauhari,red) saja. Kan nanti berkembang. (Kasus) ini dilakukan beberapa orang," tukas Khairul Salim yang diaminkan Musa.

Dalam reka adegan kali ini, sebut Khairul Salim, sudah bisa diketahui siapa saja yang terlibat, selain kliennya. "Kalau masalah delik penyertaan, itu sudah diperkirakan (siapa saja yang terlibat,red)," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini tersangka Annas Maamun diduga memberikan sejumlah uang sekitar Rp2 miliar kepada tersangka Ahmad Kirjuhari.

 Uang ini diduga sebagai 'pelicin' atas pengesahan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015. Sejumlah saksi telah sering diperiksa oleh KPK baik di Kota Pekanbaru maupun di Jakarta.

Saat diperiksa di Pekanbaru, tersangka Ahmad Kirjauhari mengakui uang yang diterimanya tersebut tidak ada kaitannya dengan pembahasan dan pengesahan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015.

 Pria yang akrab Akir ini menyebut jika uang tersebut merupakan biaya operasional awal dalam pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Riau Pesisir.

Pembentukan DOB tersebut dilakukan sesuai amanah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Riau 2014-2019. Draft RPJMD ini kemudian disahkan dalam Paripurna DPRD Riau, sama halnya dengan RAPBD Riau 2015. ***