Sekolah Diliburkan selama Empat Hari

Kampar Darurat Asap

Kampar Darurat Asap

BANGKINANG (HR)-Bupati Kampar H Jefry Noer menetapkan Kabupaten Kampar berstatus darurat asap. Penetapan ini sejalan dengan kebijakan Pelaksana Tugas Gubernur Riau di mana sejak Senin (14/9) kemarin Provinsi Riau berstatus darurat asap.

Penetapan status ini juga sejalan dengan kondisi udara di Kampar yang sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat.Demikian ditegaskan Bupati kepada Haluan Riau, Selasa(15/9). Bupati belum bisa memastikan batas waktu darurat kabut asap itu namun seluruh siswa telah diliburkan guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

"Kita telah meliburkan siswa hingga batas udara dinyatakan aman," sebutnya.Sementara, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kampar, Wiliam Tarigan menyebut kondisi pencamaran udara di wilayah  Kampar telah mencapai 408 Psi dan itu sudah masuk dalam level bahaya.

”Sekitar pukul 10 tadi (Selasa, red) kondisi udara di Kampar telah mencapai 408 Psi padahal sebelumnya tertinggi adalah 203 Psi," katanya. Pihaknya terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan kabut asap.

Pantauan di lapangan, wilayah Kampar memang sempat turun hujan dan membuat asap menipis pada Senin (14/9) sore lalu. Namun pada Selasa (15/9) sekitar pukul 08.00 Wib, kabut asap kembali tebal dengan jarak pandang hanya sekitar 200 meter.

Kondisi ini kembali dikeluhkan warga. Salah seorang warga Bangkinang, Edi meminta kepada pemerintah untuk secepatnya menangani kabut asap karena level udara sudah sangat berbahaya bagi kesehatan.

Sementara seluruh siswa mulai dari PAUD hingga SMA se-Kabupaten Kampar diliburkan sejak Senin (14/9). Penetapan libur sekolah akibat kabut asap itu dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar dengan Nomor Surat 660/P dan K-Sekr/10500 tertanggal 14 September 2015 yang ditujukan kepada seluruh kepala UPTD Dinas P Dan K.

Dalam surat itu disampaikan untuk meliburkan siswa dan guru dan belajar di rumah dengan bimbingan orangtua selama 4 hari yakni dari tanggal 14-17 September. Jika ada perubahan cuaca akan diinformasikan kembali.

UPTD juga diminta untuk melakukan koordinasi dengan camat, Puskesmas dan instansi terkait tentang kondisi ISPU dalam wilayah masing-masing. Siswa  tidak dibenarkan keluar rumah selama cuaca dalam kondisi tidak sehat dan jika terpaksa harus menggunakan masker.***