Polsek Bangko Amankan Maling Sepeda Motor

Polsek Bangko Amankan Maling Sepeda Motor
BAGANSIAPIAPI (hr)-Tim Opsnal Polsek Bangko menangkap tersangka pencurian sepeda motor, Dede (35), warga Jalan Gajah Mada, Kelurahaan Bagan Barat. Tersangka ditangkap saat bekerja di Jalan Satria Tangko, ketika sedang bekerja, Kamis (10/9), sekitar pukul 11.00 WIB.
 
Tersangka kaget ketika melihat timm Opsnal Polsek Bangko datang dan berusaha mendekatinya. Korban mencoba melawan petugas yang saat itu dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Billy Gustiano Barman. Polisi menilai membahayakan petugas, akhirnya tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
 
Aduhh, teriak tersangka seketika timah panas melubangi bagian betis sebelah kanannnya. tersangka akhirnya tersungkur tak berdaya.
 
 Kapolsek Bangko, Kompol Nurhadi Ismanto, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Billy Gustaiano Barman, mengatakan, tindakannya dinilai membahyakan petugas, sehingga terpaksa ditembak. "Kita memang tak keluarkan tembakan peringatan karena takut pula dibacoknya," kata Kapolsek.
 
Namun polisi langsung membawa tersangka ke Rumah Sakit Umum dr RM Pratomo menggunakan mobil polisi. Saat itu juga tersangka mendapatkan perawatan medis dan dikeluarkan selongsong peluru di dalam kakinya. Sekitar jam 13.30 WIB, tersangka dibawa ke Mapolsek Bangko dengan dipapah  petugas.
 
Kapolsek menambahkan, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi (LP) dari korban kehilangan sepeda motor bernama Gusmawardi (45), warga Jalan Staria Tangko, saat meletakkan kendaraannya di warung di Jalan Pahlawan.
 
 Atas kejadian inilah polisi melakukan lidik dan mencari pelaku. 'Korban kehilangan sepda motor pada 13 Agustus saat memarkirkan kendaraannya di sebuah warung untuk menyaksikan karnaval HUT RI," jelas Kapolsek.
 
Dari tangan tersangka berhasil diamankan dua buah sepeda motor hasil curian, yakni Honda Beat dan TVS Neo, yang kini telah diamankan di Mapolsek Bangko. Atas tindakannya ini, tersangka diancam dengan KUHP Pasal 366 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (zmi)