Bupati Bentuk Ranperda Seribu Suluk

Bupati Bentuk  Ranperda Seribu Suluk

PASIRPENGARAIAN(HR)-Bupati Rokan Hulu Achmad akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Seribu Suluk kepada DPRD. Ranperda ini tersebut berisi 12 item.
 
Hal ini disampaikan Bupati Achmad saat menutup Suluk Tarikat Naqsabandiyah, Kamis (14/1), di Kecamatan Rambah Samo.
Dijelaskan keduabelas ranperda tersebut yakni  wajib Magrib mengaji, berpakaian muslim, satpol PP syariah, miras, wajib salat berjamaah di masjid bagi laki-laki dan lainnya.

Menurut Bupati, pengajuan ranperda tersebut bertujuan agar di  Negeri Seribu Suluk ini perintah yang dianjurkan dalam agama Islam betul-betul dilaksanakan.

"Kabupaten Rohul memang bukan kabupaten Islam, namun sebagai julukan Negeri Seribu Suluk yang di dalamnya harus mencerminkan kehidupan beragama. Sesuai dengan perintah Allah dalam kitab suci Alquran," katanya.

Bupati menambahkan, saat ini Ranperda tersebut sedang digodok dan disempurnakan. Setelah sempurna akan diajukan kepada DPRD Rohul untuk dibahas dan disahkan sebagaimana mestinya.

"Saat ini DPRD Rohul sedang memabahas tentang pembentukan desa adat. Kalau desa adat itu sudah selesai, maka akan dilanjutkan dengan Perda Seribu Suluk," katanya.(adv/humas)