soal Dana Hibah Bansos

Pemkab Temu Kemendagri

Pemkab Temu Kemendagri

TEMBILAHAN (HR)- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta, berkaitan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai, penyaluran Dana Hibah Bansos kepada kelompok masyarakat, Jumat (4/9).

Dalam kunjungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) ke Jakarta ini, diwakilkan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Fauzar, wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Marianto dan beberapa anggota DRPD Inhil, pejabat eselon serta inspektorat Inhil.

 Dari hasil pertemuan itu, Plt Sekda Inhil mengatakan, setiap kelompok atau organisasi kemasyarakatan yang akan menerima hibah Bansos harus berbadan hukum yang menjadi pedoman Pemkab Inhil ke depan.
 
"Jangan sampai salah lagi kita dalam peyusunan Anggaran Tahun 2016 terkaitan penyaluran dana hibah Bansos bagi penerima," kata Fauzan.  Diharapkan, kepada kelompok masyarakat memahami terkait UU yang mengatur dalam penyaluran dana hibah maupun Bansos.

Ia juga mengimbau, kepada SKPD diharapkan memahami dan pedomani aturan itu sebaik mungkin yang berkaitan dana Bansos.

Sementara itu, menanggapi pertemuan Pemkab Inhil dengan Kemendagri RI, wakil Ketua DPRD Inhil Marianto, mengatakan setiap organisasi kemasyarakatan dan lembaga harus berbadan hukum dan harus ada surat keterangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

 "Untuk bantuan sosial dan nirlaba, cukup memiliki surat keterangan dari kepala daerah. Sementara untuk proses dana hibah tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku," ujarnya.

Dari pertemuan ini diharapkan, Pemkab Inhil sebelum menganggarkan memberikan suatu pembelajaran atau pembekalan tentang bagaimana sebenarnya dana hibah dan Bansos, sehingga dalam perjalanannya tak mengganggu proses pembangunan daerah. (mg4)