Dinas Cipta Karya PL-kan Semenisasi Rp80 Miliar

Dinas Cipta Karya PL-kan Semenisasi Rp80 Miliar

PE.KANBARU (hr)-Dinas Cipta Karya dan Pemukiman Kota Pekanbaru memecah paket semenisasi jalan dengan total anggaran Rp80 miliar lebih. Proyek ini dipecah berdasarkan gang, meskipun dalam satu jalan yang sama. Hal ini dinilai bertentangan dengan Perpres 04 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Data yang diperoleh haluan riau dari LPSE Kota Pekanbaru diketahui, paket proyek yang dipecah-pecah per gang tersebut, di antaranya, semenisasi di Jalan Suka Karya, dipecah per gang menjadi 11 paket, yakni Gang Ramin Rp100 juta, Gang Rukun Rp190 juta, Gang Rukun RW 09 Rp187 juta, Gang Bayu Rp150 juta, Gang Saudara Rp190 juta, Gang Assalam Rp174 juta, Gang Ramin Rp100 juta, Gang Bayu Rp150 juta, Gang Parisataya Rp200 juta dan gang Rukun Rp187 juta.
Kemudian di Jalan Cipta Karya dipecah per gang menjadi sembilan paket, yakni Gang Toman Rp88.250.000, Gang Tilan Rp63.750.000, Gang Antorium Rp75.000.000, Gang Lumba-Lumba Rp24.500.000, Gang Udang Rp175 juta, Gang Muhabbah Rp150.000.000, Gang Hiu Rp75 juta, Gang Melati Rp150 juta, Gang Waduk Rp65 juta dan Gang Akasia Rp150 juta.
Kemudian di Jalan Seroja Kelurahan Kulim, dipecah per gang menjadi delapan paket yakni Gang Bakung Rp200 juta, Gang SD Rp200 juta, Gang Anggrek Rp200 juta, RT01/09 Rp200 juta, Gang SD Rp200 juta, Gang Bakung Rp200 juta, gang Anggrek Rp200 juta dan gang Melati Rp187 juta.

Kemudian Jalan Kapau Sari, Kelurahan Tangkerang Timur dipecah per gang menjadi lima paket, yakni Jalan kapau Sari Rp172 juta, RT 1 Rp174 juta, RT 2 Rp142 juta, Gang Indah Rp150 juta, gang Kapau Sari III Rp190 juta dan menuju SD Rp150 juta.
kemudian Jalan Sumatera, Kecamatan tenayan Raya dipecah per gang menjadi tiga paket yakni Gang Setia Jaya Rp150 juta, Gang Karya Rp87 juta dan Gang Mutiara Rp137 juta, serta masih banyak jalan lainnya.
Dari catatan haluan Riau, tahun 2014 lalu, ketika proyek ini ditangani oleh Ali Nafiah, Kabid di Dinas Cipta Karya dan pemukiman Kota Pekanbaru, yang bersangkutan pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Riau berkaitan dengan hal ini. Ketika itu, Hamdan, Jaksa yang menangani hal ini berjanji akan mengusut tuntas perkara ini tahun 2015, namun janji tak dapat ditepati karena yang bersangkutan telah pindah tugas.

Sementara Rajendra, Kabid di Dinas Cipta Karya dan Pemukiman yang disebut-sebut menangani proyek semenisasi ini, ketika dikonfirmasi melalui selulernya tentang alasan dilakukannya kembali pemecahan paket pekerjaan sejenis tersebut, tidak bersedia menjawab, meski maksud konfirmasi telah disampaikan sebelumnya melalui sms.
Direktur Indonesia Krisis Center, Muhammad Zainuddin, Selasa (1/9), menilai tindakan Dinas Cipta Karya dan Pemukiman Kota Pekanbaru tersebut telah melanggar Perpres 54 Tahun 2010 pasal 39 ayat 4, jo Perpres 70 Tahun 2012, pasal 39 ayat 4, Perpres 04 tahun 2015 ayat 3 yakng berbunyi, PA/KPA dilarang melakukan metode pengadaan langsung untuk maksud menghindari seleksi atau pelelangan.

"Harusnya kegiatan yang sama dalam jalan yang sama, bahkan bila perlu dalam kelurahan dan kecamatan yang sama dilakukan sistim seleksi atau lelang. Dengan dilakukan lelang, tentunya akan ada penghematan anggaran. Sementara jika dilakukan sistim pengadaan langsung maka akan terjadi pemborosan keuangan daerah yang akhirnya, merugikan negara dan menguntungkan sekelompok orang," ujarnya.
Yang dilakukan Dinas Cipta Karya dan Pemukiman Kota Pekanbaru ini menurut Muhammad Zainuddin, lebih parah dari yang dilakukan terhaddap proyek pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar, yang menyeret dua orang tersangka yang salah satunya Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Kampar.(hen)