Wakaf Tunai Fasilitas Kesehatan

Wakaf Tunai Fasilitas Kesehatan

Beberapa minggu terakhir kita banyak terekspos pemberitaan tentang kesyariahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai program pemerintah dalam memberikan fasilitas kepada masyarakat luas.
Negara lain juga melaksanakan hal yang sama. Sebut saja Amerika Serikat dengan program Medicare untuk kesehatan lansia dan Medicaid untuk masyarakat umum. Pendek kata, setiap pemerintah negara harus memperhatikan kesehatan warganya.
Dalam syariah, selain dari tujuan yang ha rus sesuai pedoman, cara juga harus sesuai. Tujuan BPJS jelas sudah sesuai maqashid syariah, yaitu untuk melindungi jiwa. Namun, sorotannya pada cara. Ketidakjelasan akad pa da premi yang dibayarkan institusi, penggunaan yang tak jelas pada premi yang diterima, kesyariahannya di pertanyakan.
Penulis ingin memberikan alternatif fasilitas kesehatan yang Insya Allah sesuai syariah dan tidak hanya itu, alternatif ini juga akan mendorong sektor ekonomi sekaligus. Apakah alternatif instrumen itu? Jawaban tegasnya ada lah wakaf tunai.
Secara sederhana, wakaf tunai adalah sejumlah dana tunai yang diberikan oleh wakif (pemberi dana wakaf) kepada nadhir (pengelola dana wakaf). Dana ini bisa untuk pembelian tanah atau bangunan sekolah, makam, rumah sakit, dan sebagainya. Tetapi saat ini, pemerintah sedang menggalakkan wakaf produktif, yaitu wakaf tunai yang terkumpul digunakan untuk proyek di mana hasil dari proyek itu untuk kegiatan sosial. Di sinilah peranan masyarakat dan pemerintah begitu penting.
Secara teknis, pemerintah harus mencari proyek bisnis menguntungkan yang kecil kemungkinannya untuk rugi. Proyek yang keberlangsungannya berjalan sangat lama dan kalau memungkinkan tidak terhingga. Misalnya, proyek properti di lokasi bisnis yang strategis ataupun proyek infrastruktur yang penting bagi negara berkembang seperti Indonesia, misalnya jalan tol.
Lalu bagaimana pendanaannya? Wakaf tunai adalah salah satu alternatif. Dana wakaf tunai yang terkumpul digunakan untuk pembuatan jalan tol berbayar dan pendapatan yang dihasilkan (setelah dikurangi biaya operasional) akan digunakan untuk biaya kesehatan sebagai alternatif BPJS.
Bagaimana keberlangsungan pembiayaan kesehatannya? Penulis yakin transaksi ekonomi perpindahan barang dari satu daerah ke daerah lain sangatlah tinggi. Sehingga, kita dapat prediksikan bahwa pendapatan dari penggunaan jalan tol akan terus mengalir.
Selain pendapatan dari pengguna jalan tol, sepanjang jalan tol juga bisa disediakan restoran, pom bensin, minimarket yang disewakan sehingga pendapatan sewa juga bisa menjadi pemasukan bagi biaya kesehatan masyarakat Indonesia.
Biaya kesehatan bisa meliputi biaya gaji dokter, biaya obat, biaya operasional rumah sakit, dan lain sebagainya. Apabila dana tersebut kurang, bisa ditutupi dengan dana zakat tentunya mengikuti ketentuan ashnaf, seperti telah dijelaskan dalam Alquran.
Kalau kita lihat model wakaf tunai di atas maka tidak satu pun mengakibatkan dampak negatif. Justru yang timbul adalah dampak positif.
Pertama, semakin banyak alternatif yang diberikan oleh wakif (orang yang mendonasikan wakaf) untuk alokasi dana wakaf tunainya. Kedua, ekonomi akan meningkat karena dukungan infrastruktur yang memadai.
Ketiga, beban pemerintah atas kewajiban pembuatan infrastruktur menjadi sangat berkurang. Keempat, dengan perencanaan yang matang, fasilitas kesehatan pada masyarakat Indonesia bisa dilakukan dengan baik.
Kelima, hubungan pemerintah dengan masyarakat akan semakin erat. Ini disebabkan pemerintah menghadirkan masyarakat umum sebagai bagian penting dalam menyelesaikan persoalan negara, baik sosial, ekonomi, maupun lainnya.
Bagaimana kita yakin bahwa masyarakat akan merespons dengan baik konsep wakaf ini? Dengan kata lain, apa yang membuat orang tertarik untuk berwakaf, mengingat dengan berwakaf kekayaan nominalnya justru turun? Sebelum menjawab ini, marilah kita lihat surah al-Baqarah: 261.
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan, Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui."
Dalam salah satu hadis, amal jariyah juga adalah amalan yang pahalanya berjalan terus-menerus walaupun seseorang tersebut telah tiada. Seorang yang beriman tentunya selalu ingin mengikuti ajaran agamanya. Dengan janji pahala yang besar dari Allah tentunya seorang Mukmin akan berlomba untuk mengamalkan apa yang sudah mereka yakini kebenarannya.
Lalu langkah apa yang harus dilakukan untuk mewujudkannya? Pertama adalah adanya keberpihakan pemerintah untuk menggunakan wakaf sebagai instrumen penting bagi menggerakkan kehidupan ekonomi dan sosial kemasyarakatan. Tanpa keberpihakan, perkembangan wakaf akan berjalan sa ngat lamban.
Kedua, perencanaan yang matang tentang kebutuhan dana infrastruktur, baik jalan tol maupun bentuk yang lain. Ketiga, sosialisasi tanpa henti kepada masyarakat tentang pentingnya wakaf untuk pembangunan. Penulis yakin apabila langkah tersebut dilaksanakan, keinginan kita bersama untuk mendapatkan kesehatan cuma-cuma akan berhasil kita wujudkan.(rol)
 

Oleh: Raditya Sukmana - Ketua Magister Sains Ekonomi Islam Universitas Airlangga Surabaya.