Pemerintah Harus Miliki Lembaga Penjaminan Keuangan

Pemerintah Harus Miliki Lembaga Penjaminan Keuangan

PEKANBARU (HR)- Guna mempermudah masyarakat dalam kepemilikan perumahan, sudah seharusnya pemerintah memiliki Lembaga Penjaminan Keuangan.

Hal ini untuk memudahkan para pelaku properti atau pengembang (developer), dalam memberikan rumah subdisi atau MBR kepada masyarakat, sehingga tidak ragu dalam memberikan kepemilikan rumah layak huni dengan adanya lembaga penjamin bagi masyarakat tersebutDemikian diungkapkan Ketua Komite Tetap Kadin Riau sekaligus praktisi properti Riau Delisis Hasanto, Kamis (15/1).

Dijelaskannya, keberadaan lembaga penjaminan keuangan ini nantinya bisa menjadi lembaga yang memperhatikan keinginan masyarakat, khususnya masyarakat bawah yang berpenghasilan rendah dan terkendala dengan kondisi ekonomi namun berkeinginan memiliki rumah layak huni.

"Minat masyarakat untuk memiliki rumah pasti ada, tetapi karena kondisi ekonomi yang tidak mampu membuat mereka tak tertarik membeli rumah. Apalagi dengan penetapan suku bunga yang diterapkan oleh perbankan cukup tinggi, dan dirasakan semakin membebani menjadi pemicu bagi masyarakat untuk tidak memiliki rumah," ujar Delisis.

Menurutnya, kebutuhan rumah bagi masyarakat di Riau sangat banyak dan berada diangka 40 ribu unit. Namun saat ini serapan pasar terhadap jalannya bisnis properti dalam kondisi melemah. Selain karena suku bunga yang ditetapkan cukup tinggi, kenaikan harga material juga menjadi pemicu. Seiring dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), membuat harga material semakin melambung tinggi.

"Walaupun ada kebijakan pemerintah untuk menurunkan harga BBM. Namun itu tidak menjadi patokan, karena yang menjadi panduan bagi pelaku industri adalah ketika awal ketetapan kenaikan harga BBM," tuturnya.

Oleh karena itu, sudah seharusnya pemerintah membuat program rumah subsidi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Artinya, subsidi yang diberikan pemerintah bisa lebih jelas dan benar-benar mengena kepada masyarakat.

 Karena selama ini subsidi yang diberikan hanya melalui suku bunga, dan tentunya yang merasakan keuntungan adalah pihak perbankan. Misalnya dengan memberikan keringan DP yang diberikan didepan, secara jelas dan transparan.

"Memang banyak program yang dibuat pemerintah, tetapi tidak sampai menyentuh kepada masyarakat bawah. Begitupula halnya dalam mengatasi terjadinya deadclock rumah bersubsidi (MBR) ini, pemerintah harus memiliki lembaga penjamin untuk masyarakat MBR yang dikelola oleh BUMD.

Sehingga pengembang tidak perlu memikirkan kelayakan masyarakatnya, sebagai garansi dan syarat dalam memberikan rumah MBR bagi masyarakat berpenghasilan tidak tetap.

Apalagi lembaga ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap. Jadi nantinya, perbankan hanya taunya dengan lembaga penjamin yang menyatakan layak atau tidaknya," ujarnya. (nie)