Kejagung Kembali Batal Periksa Gubernur Sumut Terkait Bansos

Kejagung Kembali Batal Periksa Gubernur Sumut Terkait Bansos

JAKARTA (HR)- Kejaksaan Agung batal memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara.

Padahal, Kejagung sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Gatot di KPK.

Kepala Satgassus Bansos Sumtera Utara Victor Antonius mengatakan pihaknya tak jadi memeriksa Gatot karena sedang fokus di Medan.

"Tim kami sedang fokus ke lapangan. Kami sedang di Medan," kata Victor saat dihubungi, Jakarta, Selasa (18/8).
Kata Victor, keperluan mereka ke Medan adalah untuk pemeriksaan saksi-saksi tambahan terkait kasus tersebut. "Pemeriksaan saksi tambahan Bansos dan hibah di Kejari Medan dan ke lapangan," tukas Victor.

Kejagung sebelumnya juga sudah menjadwalkan memeriksa Gatot pada 13 Agustus 2015. Namun batal lantaran Gatot menolak untuk diperiksa.

Gatot diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan penyelewengan dana bantuan sosial di Sumatera Utara tahun anggaran 2011 hingga 2013.(tbn/rio)