Mantan Kadishub Dituntut 6,5 Tahun

Mantan Kadishub Dituntut 6,5 Tahun

DUMAI (HR)-Taufik Ibrahim, mantan Kadishub Kota Dumai terdakwa dalam kasus korupsi retribusi Terimal Barang Dumai sejak 2013 hingga 2014, dituntut hukuman penjara selama 6,5 tahun.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Rabu (12/8) tersebut, sesuai dakwaan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi, selain menuntut hukuman penjara, terdakwa juga dituntut denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp180.250.000 subsider 3 tahun dan 3 bulan kurungan.

Menurut Ketua Tim JPU Hendarsyah SH yang juga Kasi Pidsus Kejari Dumai, perbuatan terdakwa Taufik bersamab terdakwa lainnya Acontina (berkas terpisah) terbukti melakukan korupsi bersama-sama uang retribusi Terminal Barang Dumai sejak 2013 hingga 2014, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp180.250.000 (setelah dikalkulasi ulang).

"Atas perbuatan terdakwa Taufik, jaksa menuntut selama enam tahun dan 6 bulan penjara. Subsider pengganti Rp200 juta atau 6 bulan kurungan serta membayar kerugiam negara Rp180.250.000 atau hukuman pengganti 3 tahun dan 4 bulan," ujar Hendasryah kepada Haluan Riau melalui ponselnya, usai sidang di PN Pekanbaru, kemarin.

Dikata JPU, perbuatan kedua terdakwa ini terjadi tahun 2013 hingga 2014 lalu. Dimana, sewaktu terdakwa Taufik menjabat sebagai Kadishub Kota Dumai, dan terdakwa Acontina Saut Marito Situmorang, sebagai staf Retribusi di Dishub Kota Dumai. Didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menggelapkan dana retribusi penerimaan barang pada terminal barang di Kota Dumai.

Saat itu, Taufik menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Dumai yang punya tanggungjawab penuh dalam pengelolaan Terminal Barang, Bukitjin, Dumai. Sementara, mantan Kepala Terminal Barang Dumai Tengku Nasir (DPO).

Terdakwa punya peran dalam korupsi ini. Taufik diduga terlibat dengan perannya sebagai Pengguna Anggaran. Sedangkan Acontina diduga terlibat atas sebagai Bendahara Penerimaan.(zul)