Asisten III Sekdaprov Lantik Warsito Sebagai PAW Anggota KPID Riau

Asisten III Sekdaprov Lantik Warsito Sebagai PAW Anggota KPID Riau

RIAUMANDIRI.CO- Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Joni Irwan melantik Warsito sebagai Pengganti Antar Waktu anggota KPID Provinsi Riau periode 2021 - 2024. Hal ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau nomor KPTS 471/III/2023.

Warsito menggantikan Robert Satria sebagai anggota KPID Provinsi Riau. Dalam SK tersebut tertuang untuk memberhentikan dengan hormat Robert Satria sebagai anggota KPID Provinsi Riau periode 2021 - 2024. 

“Kami mengucapkan selamat kepada Bapak Warsito sebagai PAW KPID Riau,” kata Joni Irwan di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah Provinsi Riau


Joni juga meminta kepada seluruh jajaran KPID Privinsi Riau untuk dapat bekerja dengan sungguh - sungguh guna meningkatkan kewenangan dan pengawasan yang tegas.

“Siapapun yang menduduki jabatan anggota KPID, maka kepentingan kelompok dan golongan tidak boleh mempengaruhi anggota KPID dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsinya,” tegas Asisten III saat mewakili Gubernur Riau. Senin, (17/4/2023).

Sementara itu Ketua KPID Provinsi Riau, Falzan Surahman melaporkan saat ini pihaknya tengah disibukkan oleh beberapa pengawasan kegiatan.

“Saat ini banyak hal yang dihadapi. Karena ada pengawasan obat - obatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan kita ada kerja sama, kita juga sebagai gugus tugas pemilu,” terangnya.

Oleh sebab itu, Falzan berharap kepada Komisi KPID yang baru saja dilantik agar dapat bekerja sama dan berperan serta untuk meningkatkan kinerja KPID Provinsi Riau.

“Untuk itu kami mengharapkan komisioner baru dapat membantu kinerja KPID, yang mana salah satu tugas KPID ialah bagaimana memperkukuh integrasi nasional melalui media penyiaran ini dan menjaga kelestarian adat dan budaya dan agama,” tutupnya.