Sidang Gugatan Pengusaha Warnet

Pemko Diminta Minta Maaf Secara Terbuka

Pemko Diminta Minta Maaf Secara Terbuka

PEKANBARU (HR)- Pemerintah Kota Pekanbaru diminta untuk menyampaikan permintaan maaf tertulis secara terbuka kepada dua Pengusaha Warnet, terkait tindakan anggota Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Pekanbaru yang melakukan penyitaan sejumlah aset warnet.

Permintaan tersebut disampaikan dua pengusaha warnet, Musfandi dan Hun Tek, pada sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan agenda mediasi dengan pihak Pemko Pekanbaru, Selasa (11/8).

Proses mediasi ini dilakukan sebagai langkah hukum yang ditempuh kedua pengusaha untuk melawan Pemko Pekanbaru terkait dugaan perlakuan tidak sesuai hukum yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru dalam hal ini Satpol PP Kota Pekanbaru.

Kedua pengusaha mengajukan draft perdamaian kepada Pemko Pekanbaru, sebagai bentuk mediasi yang dilakukan. Dalam kesepakatan perdamaian, orang pihak penggugat ini meminta empat poin perdamaian.

"Tergugat (Pemko Pekanbaru,red) harus menyampaikan permohonan maaf secara tertulis di tiga media cetak, termasuk di Haluan Riau dengan ukuran setengah halaman berwarna selama tiga hari berturut-turut. Selain di media cetak, hal yang sama juga dilakukan di salah satu stasiun swasta lokal di Riau," ujar pihak penggugat melalui Kuasa Hukumnya, Mayandri Suzarman kepada Haluan Riau usai proses mediasi.

Untuk poin kedua dari draft perdamaian yang diajukan, sebut Mayandri, meminta Pemko Pekanbaru sebagai tergugat untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang Warung Internet (Warnet) dengan melibatkan Asosiasi Tempat Penggugat bernaung, yakni Asosiasi Pengusaha Warnet Pekanbaru.  "Poin ketiganya, tergugat harus mengembalikan seluruh properti yang disita oleh Pemko Pekanbaru dalam keadaan baik," lanjutnya. Karena, menurut Mayandri, dalam penertiban beberapa waktu lalu, Satpol PP Pekanbaru menyita puluhan kursi dari dua warnet milik pihak Penggugat.

Sementara, untuk poin keempat yaitu tergugat tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap warnet yang memiliki izin berupa rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sampai dengan terbitnya Perda khusus mengatur Warnet," tukas Mayandri.

Disebut Mayandri, poin keempat ini menjadi penting bagi pengusaha dalam menjalankan usahanya di Pekanbaru, tanpa diganggu oleh kegiatan Pemko Pekanbaru yang melakukan penyitaan semena-mena terhadap aset mereka.

Selanjutnya, draft perdamaian ini akan dijawab oleh Pemko Pekanbaru dalam kurun waktu satu pekan. "Selasa (18/8) depan kita lanjutkan prosesnya, dengan agenda mendengar tanggapan dari pihak tergugat," pungkas Mayandri.

Dari pantuan Haluan Riau di PN Pekanbaru, dalam proses mediasi kemarin, pihak Pemko Pekanbaru diwakilkan oleh dua orang petugas dari Satpol PP Pekanbaru. Keduanya diketahui bernama Dodi dan Reza.(dod)