Soal 23 PJs Bupati/Walikota

Mendagri Tolak Usulan Gatot

Mendagri Tolak Usulan Gatot

MEDAN (HR)- Menteri Dalam Negeri dikabarkan menolak usulan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho tentang 23 nama calon pejabat sementara (pjs) kabupaten/kota yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015.

Informasi menyebutkan kalau ditolaknya 23 nama calon Pjs bupati/ walikota oleh Mendagr tersebut karena Gubsu masih menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Jimmy Pasaribu ketika dihubungi Waspada Online mengatakan, belum mengetahui kabar tersebut karena masih di luar kota.

 “Saya belum tahu, masih di luar kota, coba tanya sekda saja ya,” ujar Jimmy.

Basarin Tanjung staf Biro Otda Pemprov juga menepis adanya kabar kalau usulan 23 nama pjs bupati dan wali kota ditolak oleh Mendagri.

“Belum ada kabar itu dan juga belum ada suratnya ke kami,” ujar Tanjung
Sementara itu, saat ini berkembang isu di Kantor Gubernur sebelum berangkat ke KPK untuk diperiksa sebagai tersangka Senin(3/8), Gatot telah menandatangani surat penempatan enam pejabat untuk ditempatkan menjadi pelaksana tugas (plt) bupati dan wali kota.(wol/ivi)