Terkait Fatwa MUI tentang BPJS

Mulyadi: Bunga Denda Itu Haram

Mulyadi: Bunga  Denda Itu Haram

PEKANBARU (HR)-Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Mulyadi yang menilai fatwa haram Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan benar. Pasalnya, lembaga itu menarik denda dari keterlambatan pembayaran.

Anggota dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai kebijakan tersebut merugikan masyarakyat. Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibebankan denda administratif 2 persen per bulan dari total iuran tertunggak maksimal 3 bulan.

"Dasar itulah MUI memutuskan fatwa haram untuk BPJS Kesehatan, karena merugikan rakyat. Bunga dari keterlambatan dua persen dan kalau seperti itu saya setuju dengan MUI," ujar Mulyadi, Jumat (31/7).

Menurutnya, BPJS Kesehatan semestinya fokus memperbaiki pelayanan kesehatan dari pada mengurusi denda peserta yang menunggak pembayaran premi. Sejak didirikan tahun 2014 lalu, BPJS Kesehatan  banyak menuai keluhan.

"Seharusnya pemerintah membuat rakyat bahagia bukan sebaliknya, karena masalah pelayanan kesehatan merupakan tanggung jawab pemerintah. Ini dikenakan denda pula inikan kurang asem namanya," ungkapnya.

Bayangkan saja, ungkap Mulyadi, pemerintah menghasilkan triliun rupiah dari BPJS. Dalam hal ini, MUI mengharapkan yang terbaik bagi rakyat, agar rakyat tak terbebani dengan bunga iuran yang terlambat.

Fatwa yang dikeluarkan MUI ini memang merupakan ranah pemerintah pusat. Akan tetapi, pada dasarnya aturan undang-undang tetap harus dijalankan.***