Sekda: Pemprov Sumut Belum Terima Surat KPK

Sekda: Pemprov Sumut Belum Terima Surat KPK

Medan  (HR)–Sekretaris Daerah Sumatera Utara H Hasban Ritonga menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum menerima surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tentang status Gubernur Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.

“Secara resmi belum ada. Adapun Pak Gubernur hari ini sedang di Jakarta menjalankan tugas,” katanya di Medan, Rabu  (29/7).

Dia mengatakan, hingga saat ini, roda Pemerintahan Provinsi Sumut berjalan lancar.
“Tidak ada masalah dalam tugas-tugas pelayanan publik,” katanya.

Adapun soal status Gatot yang ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, diharapkan semua masyarakat menjalankan azas praduga tak bersalah.

Menjawab pertanyaan tentang isteri Gatot yang lebih dari satu, Hasban tidak bersedia mengomentari.
Menurut informasi, Gubernur Sumut baru tiba di Medan, Rabu dinihari sekitar pukul 04.00 WIB sepulang dari membuka MTQ di Kabupaten Asahan, Selasa malam.

Rabu pagi, Gatot disebutkan berangkat ke Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji di Jakarta melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa, menegaskan, hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progress kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Hakim Tata Usaha Negara, maka KPK per Selasa akan menerbitkan surat perintah penyidikan dengan menetapkan Gubernur Sumut dan istrinya Evi sebagai tersangka.

Gatot untuk kedua kalinya diperiksa, Senin selama 13 jam sebagai saksi.
“Penetapan berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya,” kata Seno Adji.

Istri Gatot, Evi dalam pemeriksaan sebagai saksi, mengakui bahwa dia memberikan uang jasa kepada pengacara OC Kaligis dari uang pribadinya.
Uang itu untuk seputar “fee lawyer”. (ant/ivi)