Pembunuh Sadis Diterjang Timah Panas

Pembunuh Sadis Diterjang Timah Panas

PEKANBARU (HR)- Tersangka pembunuhan sadis buruh bangunan diterjang timah panas polisi, karena berusaha melawan saat ditangkap. Tersangka merupakan residivis dalam beberapa tindak pidana.

Dikatakan Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bukit Raya, tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap buruh bangunan, Agusman Hutasoit alias Sihombing (25) di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Selasa (28/7) pagi.

Tersangka Najamudin (41) alias Udin nekat membunuh teman seprofesinya, lantaran dendam dan sakit hati sering diejek dengan sebutan ayam dan lembu. Residivis kasus pembunuhan, pencurian dan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini gelap mata, kemudian langsung menghujamkan mengayunkan sebilah parang hingga membuat korban terkapar tewas.

Lebih jauh dipaparkan Abdi, penangkapan terhadap tersangka berawal dari penyelidikan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi mendapatkan keterangan dari Sufriadi alias Along (38) yang merupakan bos di tempat korban bekerja. Dari penuturan Along sebelum ditemukan tewas, korban selalu bersama tersangka sejak beberapa hari terakhir. Tersangka sudah bekerja sebagai buruh bangunan sejak  4 bulan lalu. "Dari informasi Along,

kita melakukan pengejaran terhadap tersangka di Jalan KH Nasution, Marpoyan Damai. Sekitar pukul 13.30 WIB, kita tangkap tersangka di depan Hotel Tirta Kencana. Saat ditangkap tersangka yang mencoba melarikan diri dengan memanjat pagar, terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas. Pengakuan tersangka korban dibunuh sekitar pukul 04.00 WIB pagi," papar Abdi.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***