Ruspan: Calon Ditetapkan Secara Bersama

Ruspan: Calon Ditetapkan Secara Bersama

PEKANBARU (HR)-Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangkan kepengurusan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, sudah diketahui pengurus Partai Golkar Riau. Namun untuk menentukan siapa calon yang akan diusung dalam Pilkada serentak nanti, pengesahan tetap dilakukan secara bersama-sama, antara kubu Ical dan Agung Laksono.

"Kalau mereka (kubu Agung Laksono, red) mau banding, itu hak mereka, tapi untuk Pilkada sesuai dengan hasil islah," ujar Ketua harian DPD I Golkar Riau kubu Ical, Ruspan Aman, Jumat (24/7).

Dikatakan, PN Jakarta Utara memang sudah mengeluarkan keputusan dengan memenangkan gugatan Ical. Namun dengan adanya banding dari kubu Agung Laksono, maka pihaknya masih menunggu hasilnya.


Dijelaskan Ruspan, tidak ada satu pun kubu yang boleh menandatangani SK calon kepala daerah dari Golkar. Sesuai dengan keputusan islah, kedua belah pihak yang akan memutuskan siapa yang akan maju. Baik ARB maupun Agung, nanti secara bersama-sama akan memutuskan.
"Kedua belah pihak yang menandatangani, nanti akan ditetapkan di Jakarta, untuk calon kepala daerah," ungkapnya.

Jalan Terus
Sementara itu, pengurus Partai Golkar Riau kubu Agung Laksono, mengaku tidak terpengaruh dengan keputusan PN Jakarta Utara tersebut. Kubu Agung juga tetap menjalankan programnya menghadapi Pilkada serentak, Desember mendatang.

Seperti dituturkan Ketua DPD I Golkar Riau kubu Agung Laksono, Indra Muchlis Adnan, keputusan PN Jakarta Utara tersebut tidak membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM. Sehingga kepengurusan yang sah tetap kepengurusan yang disahkan Menkumham.

"Keputusan itu (PN Jakarta Utara, red) tidak ada kaitan dengan keabsahan partai politik. Itu sifatnya pada pokok per seorang dan tidak kepada keabsahan. Kalau partai partai politik itu berkaitan dengan administrasi negara, sehingga prosesnya di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negera, red0. Apalagi PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, red) juga telah membatalkan hasil PTUN. Jadi kita menunggu kasasi di Mahkamah Agung," jelas Indra.

Dijelaskan Indra, jika Mahkamah Agung (MA), menguatkan kubu Agung Laksono, maka tidak ada lagi gugat menggugat. Tapi jika MA menguatkan kubu ARB maka kubu Agung Laksono baru dinyatakan tidak sah.

"Apa pun putusan MA nanti, maka itulah hasilnya. Kalau MA menguatkan mereka, itu baru kita kalah. Tidak ada masalah itu putusan pengadilan," tegas mantan Bupati Inhil dua periode ini.

Dikatakan Indra, pihaknya juga telah menyiapkan calon kepala daerah yang akan maju pada Pilkada mendatang. Dan SK calon ditandatangani oleh Agung Laksono. "Hari Senin kita daftarkan, mana yang sudah lengkap berkasnya," tambah Indra. (nur)