Terkait Opini WDP dari BPK RI

Banggar DPRD Rekom 7 SKPD Disanksi

Banggar DPRD Rekom 7 SKPD Disanksi

PEKANBARU (HR)- Badan Anggaran DPRD Kota Pekanbaru merekomendasikan kepada Walikota agar memberikan sanksi kepada 7 satuan kerja perangkat daerah yang dinilai lemah dalam pengawasan dan pengendalian laporan keuangan. Hal ini menyebabkan Pemerintah Kota meraih opini Wajar Dengan Pengecualian dari BPK RI.

Hal itu disampaikan juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru, Maspendri. Dikatakan juru bicara Banggar tersebut, Banggar telah melakukan investigasi pengelompokan pembahasan berdasarkan pada laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Pekanbaru tahun anggaran 2014. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau terhadap pelaksanaan APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2014.

Maspendri mengatakan, hasil pemeriksaan BPK RI terhadap sistem pengendalian intern yang berkaitan dengan pelaporan keuangan, ditemukan 17 penyebab kelemahan penerapan pengendalian intern yang berperngaruh kepada kewajaran penyajian laporan keuangan.

"Berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPK RI terhadap APBD Kota Pekanbaru. Selanjutnya terdapat lima alasan utama yang menjadi dasar pertimbangan BPK RI memberikan opini WDP. Salah satunya yakni terdapat 27 unit kendaraan dinas dan 18 unit laptop senilai Rp6,6 miliar yang belum dikembalikan ke Pemko Pekanbaru, "paparnya, Kamis (23/7).

Selanjutnya atas kelemahan sistem pengandalian intern tersebut, Banggar DPRD Pekanbaru merekomendasikan kepada Walikota agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Dinas Perhubungan, Dinas Pasar dan seluruh camat di wilayah Pekanbaru yang belum optimal dalam melakukan kegiatan pemungutan dan penyetoran retribusi pelayanan persampahan.

Rekomendasi yang keempat, Banggar meminta kepada Walikota memerintahkan Kepala Dishubkominfo agar menginstruksikan Kepala Bidang Angkutan Darat melakukan pendataan ulang izin trayek.

Kelima, menginstruksikan kepala dinas terkait agar segera menarik denda keterlambatan pekerjaan kepada pihak rekanan dan disetorkan ke kas daerah. Terakhir memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada kepala dinas yang kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap PPP dan PPTK.

Sementara itu, Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi yang hadir dalam paripurna tersebut mengatakan, terkait opini WDP dari BPK terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2014, Pemko Pekanbaru telah menindaklanjuti dengan tindakan bersama SKPD. ***