Zakat Fitrah

Hukumnya Wajib bagi Setiap Muslim

Hukumnya Wajib bagi Setiap Muslim

SIAKKECIL (HR)-Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak Kecil melalui sekretaris Sugeng Widodo, SH. Ia mengingatkan kepada segenap kaum muslimin yang mampu, untuk membayar zakat fitrah menjelang hari raya Idul Fitri.

Dikatakan, Sugeng Hal ini dikarenakan hampir setiap tahun setiap muslim baik pria maupun wanita yang telah memenuhi syarat wajib hukumnya untuk mengeluarkan sebagian rezekinya untuk membayar zakat fitrah kepada mereka yang dikategorikan sebagai Mustahiq (yang berhak menerimanya) yaitu mereka yang fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, fisabilillah, ibnu sabil.

“Adapun seorang muslim wajib membayar zakat fitrah jika sudah mencapai nisab atau standar penghitungan kekayaan minimal, dan juga haul atau batas waktu yang ditentukan untuk membayar zakat,” kata Sugeng Widodo, Minggu (12/6)
Dipaparkan Sugeng bahwa Hukum zakat fitrah banyak tertera di berbagai ayat Al Qur'an sebagaimana tertera pada ayat-ayat berikut:

"Dan dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku." (QS: Al-Baqarah 2:43)

"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan". (QS: Al-Baqarah 2:110)

Lebih lanjut dikatakannya, adapun fungsi dari zakat fitrah adalah untuk membersihkan atau menyucikan diri dari harta-harta yang dimiliki di dunia. Jadi jelas sudah perihal kewajiban masing-masing muslim untuk membayar zakat fitrah di bulan puasa Ramadan.

“Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan atau bulan puasa yang dibayarkan paling lambat sebelum kaum muslim selesai menunaikan ibadah sunah Shalat Ied. Dan apabila pelaksanaan zakat dilakukan setelah melewati batas tersebut, maka zakat tersebut bukan lagi masuk ke dalam kategori zakat, akan berupa sedekah biasa.” Sebutnya.

Salah satu hadist yang memperkuat hal tersebut adalah: "Bahwa Rasulullah memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum orang-orang Islam pergi untuk menunaikan ibadah shalat Idul Fitri (Shalat Ied). (Hadist Shahih Muslim 1645)"
Lebih lanjut dikatan Alumni UIN Suska Pekanbaru ini, adapun cara dalam melakukan melakukan zakat fitrah adalah bisa dengan membayar sebesar satu sha' (1 sha' = 4 mud, 1 mud= 675 gr). Perhitungan tersebut jika di implementasikan dalam bentuk yang lebih general lagi kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab Syafi'i dan Maliki).

“Sebagai contoh jika di Indonesia sebagian besar penduduknya mengkonsumsi beras maka zakat bisa dibayarkan dalam bentuk beras. Zakat juga bisa dilakukan dalam bentuk uang yang setara dengan besaran harga beras dikalikan dengan jumlah berat beras yang wajib dibayarkan,” tutupnya.(man)