Tim Gabungan Sidak Dua Gerai Ritel

Tim Gabungan Sidak Dua Gerai Ritel

DURI (HR)-Tim gabungan dari Badan Perizinan Terpadu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Satpol PP Kecamatan Mandau melakukan sidak di beberapa Toko Modern Indomaret dan Alfamar, Jumat (10/7).

Tujuan untuk memeriksa perizinan usaha toko modern di Kecamatan Mandau. Hal ini lantaran, banyak toko pusat perbelanjaan dan toko modern di Kecamatan Mandau tidak melengkapi perizinannya.

"Banyak usaha perbelanjaan dan toko modern di Kecamatan Mandau belum memiliki izin yang lengkap untuk mendirikan sebuah toko modern. Untuk itu sidak kita lakukan," ujar Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bengkalis Fachri Mirza Zahari.

Dari sidak itu, tenyata toko modern yang ada di kecamatan itu , hanya mengantongkan izin usaha SITU dan HO dari kecamatan saja, sementara izin usaha perbelanjaan dan toko modern di keluarkan oleh bupati tak dimiliki sama sekali.

"Pengusaha tidak memahami perizinan toko modern dan beralasan mengurusan izin toko modern di tingkat kabupten rumit,"ujarnya.

Untuk mengatasi permasalahan pengusaha tersebut, Pemerintah Kabupten Bengkalis akan membuka tempat perizinan untuk usaha perbelanjaan toko modern satu atap di kecamatan.
Temukan Makanan Kedaluwarsa
Selain melakukan pemeriksaan terhadap izin dari usaha perbelanjaan dan toko modern Indomaret dan Alfamart di Duri, tim gabungan dari Badan Perizinan Terpadu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Satpol PP Kecamatan Mandau juga melakukan pengecekan terhadap barang yang dijual toko modern Alfamart dan Indomart.

Ada tiga jenis barang yang menjadi target tim gabungan, yakni barang yang gagal produk, barang-barang kemasan rusak dan barang-barang yang sudah kedaluwarsa. Hasilnya barang-barang itu pun di jumpai.

"Di dua toko modern, kita menemukan produk makanan ringan Tango yang sudah kadaluarsa dan produk-produk yang kemasan tetap dipajang di sebuah toko modern," kata Fachri. Untuk produk makanan yang sudah kadaluarsa yang tetap dipajangkan disita, sedangkan barang-barang yang kemasannya rusak dilarang untuk dipajangkan.(sus)