Berikan Kesadaran Pengguna Jalan

RAPP dan Polisi Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas

RAPP dan Polisi Sosialisasikan  Tertib Lalu Lintas

Pangkalan Kerinci (HR)-Guna memberikan kesadaran sekaligus meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan dalam berlalu lintas khusus yang melintasi jalan koridor PT Riau Andalan Pulp and Paper pada ruas Pangkalan Kerinci-Langgam, Departemen Occupation Health and Safety RAPP melakukan sosialisasi 10 ketentuan keselamatan berkendara di jalan koridor perusahaan kepada masyarakat di jalan koridor RAPP Km 12, Kamis (9/7).
 
Dalam kesempatan ini, RAPP bersama-sama dengan petugas Kepolisian mengimbau, agar masyarakat yan melintas bisa mematuhi ketentuan tersebut guna mengurangi tingkat kecelakaan kendaraan di jalan koridor RAPP.

OHS Manager Riau Fiber RAPP Rahmat Imam Santosa mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengajak semua pengguna jalan koridor untuk bersama-sama mencegah kecelakaan di jalan koridor  perusahaan yang dimulai dengan contoh terbaik dari para pengendara sendiri kepada pengendara lainnya.

"Lalu lintas kendaraan di jalan koridor saat ini semakin padat. Mengingat hal tersebut, pengguna jalan harus semakin hati-hati dan bertindak aman. Minimal mematuhi ketentuan batas kecepatan kendaraan serta  saling menghargai dengan pengendara lain,” kata Rahmat di lokasi.

Rahmat berharap, dengan sosialisasi dan himbauan langsung seperti ini, setiap pengendara kendaraan memiliki kesadaran untuk senantiasa mengutamakan keselamatan pada saat berkendara.

Kegiatan yang dilakukan juga melibatkan sekuriti, tim stakeholder dan corporate communication ini pun disambut baik oleh para pengendara yang melintas. Beberapa pengendara pun tampak menghentikan kendaraan yang mereka kendarai dan mendengarkan penjelasan singkat dari para petugas kepolisian dan tim RAPP yang turun ke lapangan.

Rahmat menjelaskan salah satu ketentuan yang disosialisasikan adalah mengenai batas kecepatan maksimum dan minimal kendaraan yang melintasi jalan koridor RAPP yakni kecepatan maksimal adalah 60 km/jam untuk kendaraan ringan dan 50 km/jam untuk kendaraan berat.

Aturan lainnya, kata Rahmat, yakni pengendara dilarang menggunakan atau memainkan telepon genggam pada saat mengendarai kendaraan dan melintasi jalan koridor RAPP.(pen)