Fraksi PAN DPRD Riau Prihatin

“Kedepankan Asas Praduga tak Bersalah”

“Kedepankan Asas Praduga tak Bersalah”

BENGKALIS (HR)-Penetapan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, sebagai tersangka dalam kasus dana Bansos oleh Bareskrim Polri, mengejutkan banyak kalangan di Negeri Junjungan. Terlebih lagi Bengkalis merupakan salah satu kabupaten di Indonesia yang akan menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak, 9 Desember 2015.

Pantauan di Kota Bengkalis, Jumat (10/7), status baru terhadap Bupati Herliyan itu sontak menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Negeri Junjungan. Ada yang mempertanyakan kebenaran berita tersebut, ada juga bertanya-bertanya di mana tersangkutnya orang nomor satu di Negeri Junjungan ini dalam kasus yang melibatkan sejumlah anggota maupun mantan anggota DPRD Bengkalis ini.

Muncul juga adanya dugaan nuansa politis dalam kasus ini oleh lawan-lawan politik Herliyan.
Kondisi serupa juga terjadi di kalangan PNS Pemkab. Mereka prihatin dan berharap pemberitaan yang muncul di media itu tidak benar.  

''Saya udah baca beritanya di internet tadi pagi. Sebagai staf, tentu kita tentu prihatin. Namun kita berharap mudah-mudah berita ini tidak benar. Apalagi sekarang ini tahun politik, bisa saja ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkannya,'' ujar salah seorang PNS di Kantor Bupati Bengkalis.
 
Hal senada diungkapkan Rendra Wardana, warga Bengkalis. Ia menduga, hal itu terkait dengan situasi politik di Bengkalis yang kian memanas jelang digelarnya Pilkada. Menurutnya, meski tensi politik terus memanas, hendaknya semua pihak bisa menahan diri dan jangan beramsumsi yang tidak-tidak sehingga bisa merugikan seseorang.
 
“Meski seseorang telah ditetapkan tersangka, di mata hukum belum tentu ia bersalah. Kita tidak boleh memvonis seseorang bersalah sebelum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan,” ujar Rendra.
 
Rendra juga tidak menafikkan, kondisi ini bisa saja dimanfaatkan lawan-lawan politik untuk menyudutkan Bupati, yang akan ikut maju mencalonkan kembali sebagai Bupati Bengkalis.  
 
Sementara itu Kabag Humas Setdakab Bengkalis, Johansyah Syafri, mengimbau masyarakat mengedepankan azas praduga tak bersalah sampai ada putusan dari pengadilan. Karena belum tentu seseorang yang telah ditetapkan tersangka bersalah, sebelum pengadilan yang memutuskan.
 
''Mari kita hormati proses hukum dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Bersalah tidaknya seseorang, pengadilanlah yang berhak memutuskannya. Jadi tidak boleh langsung menvonis seseorang bersalah sebelum diputuskan pengadilan," ujar Johan.

Sementara itu, pasca ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Bengkalis Herliyan Saleh masih menjalani aktivitas seperti biasanya. Di antaranya safari Ramadan keliling kampung di Pulau Rupat bersama sejumlah kepala dinas dan badan. Demikian juga aktivitas di Kantor Bupati, dinas maupun badan, tetap seperti biasa.

Penetapan status tersangka itu, juga mengundang rasa prihatin Fraksi PAN DPRD Riau. Hal itu mengingat Herliyan Saleh adalah mantan Ketua DPW PAN Riau Herliyan Saleh. Fraksi itu menyatakan akan selalu memberi dukungan moril dan doa agar yang bersangkutan tabah.

“Kita ikut prihatin atas status tersangka Pak Herliyan, karena bagaimana pun, beliau pernah menjabat Ketua PAN Riau,” kata Ade Hartati Rahmat, Ketua Fraksi PAN DPRD Riau.

Anggota Fraksi PAN sebutnya, akan senantiasa memberikan dukungan moril serta doa agar bupati Bengkalis ini tetap tabah, istiqomah dalam menghadapi persoalan hukum yang tengah menimpanya.

“Kita selalu memberikan dukungan moril kepada beliau, karena jabatan politik tidak terlepas dari berbagai persoalan hukum yang kita sadari maupun tanpa kita sadari. Semoga beliau bisa istiqamah selalu,” ungkapnya.

Anggota Komisi E DPRD Riau ini pun berharap, persoalan ini murni karena kasus hukum, tidak ada keterkaitannya dengan pemilihan kepala daerah Kabupaten Bengkalis. Sebab, Herliyan Saleh sendiri merupakan salah seorang bakal calon bupati Bengkalis.

"Semoga Pak Herliyan tetap dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Kita berdoa, semoga beliau mendapat perlindungan selalu, mudah-mudahan ini murni persoalan hukum, tidak ada yang lain,” tutupnya. (man, rtc)