terkait Temuan BPK

Pemprov Diingatkan Tindak Lanjuti

Pemprov Diingatkan Tindak Lanjuti

PEKANBARU (HR)- Badan Anggaran DPRD Riau mengingatkan Pemerintah Provinsi Riau agar melaksanakan dan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan prosedur dan waktu yang telah diberikan selama 60 hari.

“Kita dari Banggar mengimbau, agar Pemprov Riau bisa menyegerakan menyelesaikan laporan tersebut sebelum batas waktu yang sudah diberikan BPK, 60 hari,” kata Aherson, anggota Banggar DPRD Riau, Jumat (3/7).

Jika Pemprov Riau sebutnya, tidak bisa menindaklanjuti hasil temuan BPK, maka BPK bisa mencabut opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan dalam rapat paripurna DPRD Riau, beberapa hari yang lalu.

Temuan itu tindaklanjutnya harus tuntas. Kalau tidak ditindaklanjuti, maka itu akan beresiko, bisa mengarah kepada pelanggaran administrasi, kalau temuannya merupakan kesalahan prosedur, maka Pemprov bisa mendapat teguran. Tapi kalau temuannya merugikan keuangan daerah, maka itu bisa mengarah kepada pelanggaran hukum,” ungkapnya.

Jika ada tamuan yang tak bisa ditindak lanjuti, maka Pempov Riau juga berkewajiban untuk membuat laporan secara tertulis, dan menyampaikan kendala apa yang dihadapi sehingga tidak bisa menindaklanjuti temuan tersebut.

“Laporan tersebut disampaikan kepada Panitia Kerja atau Panja Dewan yang sudah dibentuk, dari Panja ke Banggar, dari Banggar ke pimpinan, dan juga disampaikan ke BPK nantinya,” tutup politisi Kuansing ini.(rtc/war)