Kemenag Rohul Tetapkan Harga Zakat Fitrah

Paling Tinggi Rp30 Ribu

Paling Tinggi Rp30 Ribu

PASIR PENGARAIAN(HR)- Kementerian Agama menetapkan besaran harga zakat fitrah tahun 1436 H yang dibayarkan dengan uang. Ketetapan zakat fitrah ini melalui Surat Edaran Nomor: Kd.04.9/5/BA.03.2/1558/2015 tanggal 26 Juni 2015, tentang pelaksanaan zakat fitrah.

Demikian dijelaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Rohul Ahmad Supardi Hasibuan, Jumat (26/6).

Dikatakannya, salah satu kewajiban umat Islam pada bulan Ramadan ini adalah membayar zakat fitrah, berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari seberat 2,5 kg beras setiap orang. Pembayaran zakat fitrah ini dapat juga dilakukan dengan uang seharga beras 2,5 kg tersebut.

Untuk memudahkan masyarakat, Kemenag Rohul telah melakukan pemantauan harga beras di beberapa pasar yang ada di Rohul. Kemenag Rohul menetapkan harga zakat fitrah dengan berbagai klasifikasi.

Umat Islam yang mengkonsumsi beras Kuku Balam/Pandan Wangi/Mawar dan Denis, zakat fitrah yang dikeluarkan Rp30.000 perorang.

Konsumsi beras anak Daro dan Sokan ditetapkan zakat fitrah sebesar Rp28.750. Beras Jeruk Bali, zakat fitrahnya Rp27.000, beras 64, zakat fitrah Rp25.000, beras Koki, Pelinda dan Pak Tani zakat fitrahnya Rp24.500, beras CML dan Apel, Rp23.750.

Ahmad Supardi Hasibuan mengatakan pembayaran zakat fitrah telah dapat dimulai sejak awal Ramadan dan paling lambat 1 Syawal menjelang khatib naik mimbar menyampaikan khutbah Hari Raya.

Ditambahkannya, pada dasarnya zakat fitrah itu dibayarkan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Hanya saja berdasarkan
kebutuhan orang sekarang, orang tidak lagi melulu membutuhkan makanan pokok, tetapi memerlukan uang untuk membeli pakaian baru, beli daging untuk dimasak, dan lain sebagainya.

Menurutnya, ketika membayar zakat fitrah dengan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari, tidak ada masalah lagi, sebab cukup dibayarkan 2,5 Kg beras. Tetapi berbeda halnya ketika zakat fitrah dibayarkan dengan uang, diperlukan patokan harga sesuai dengan harga pasar.

Kakan Kemenag Rohul mengharapkan agar pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada masing-masing masjid melaporkan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah kepada Kepala KUA setempat. Selanjutnya KUA melaporkan kepada Kakan Kemenag Rohul.(yus)