Pedagang Banglas Memilih Pindah

Pedagang Banglas Memilih Pindah

SELATPANJANG (HR)-Upaya pemindahan pedagang pasar Ramadhan dari Jalan Ahmad Yani ke Jalan Banglas Selatpanjang oleh Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan (DPKP) Kepulauan Meranti, tampaknya menyulitkan konsumen. Pasalnya sejak pukul 16.00 wib menjelang waktu berbuka, jalan ini menjadi macet parah.

Pemindahan pasar malah menyulitkan masyarakat. Jalanan macet, area pasar-pun sempit," ucap Atan, salah seorang masyarakat Selatpanjang, Minggu (20/6).

Menurutnya, meski Kepolisian dan Dinas Perhubungan telah menurunkan personel untuk mengatur lalu lintas, namun kemacetan di jalan itu tidak dapat dihindari. Alhasil, banyak konsumen lebih memilih mencari takjil berbuka di tempat lain.

"Mending ke tempat lain, dari pada belanja di sini, kami kurnag setuju dengan pemindahan ini," tuturnya.

Jalan Banglas memiliki lebar hanya 4 meter itu digunakan untuk dua arah. Pemindahan pasar di persimpangan Gang Sempaya semakin memacetkan jalan, karena banyak pengunjung yang memarkirkan kendaraannya persis di pinggir jalan sehingga menutup sebagian body jalan.

"Kondisi itu berbeda dengan (pasar) waktu di Jalan Ahmad Yani tahun-tahun sebelumnya. Penyediaan tempat parkir khusus dan penutupan jalan menjelang waktu berbuka tidak menyebabkan macet," ucap Apis, salah seorang penjual Takjil Ramadhan di Pasar Ramadhan itu.

Pasar yang  sebelumnya telah diresmikan melalui Asisten III Tengku Akhrial, 18 Juni lalu, sepertinya tidak memberikan gairah bagi para pedagang. Agar tidak terus merugi, sebagian mereka pun memilih pindah ke tempat lama di Jl. Ahmad Yani.

"Payah kalau berjualan di sini, sudah dua hari dagangan selalu tak abis. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Jadi, kami harus pindah dari sini," kata Rita dan Udin mengaku akan mengangkat lapak yang akan ia jadikan tempat berjualan di tempat yang lama.

Pasangan suami istri ini terpaksa menyiapkan lapak sendiri karena Bazar Ramadan telah dipindahkan ke Pasar Banglas. Tapi hal itu tidak menjadi soal bagi mereka asalkan mereka diperbolehkan membuka lapak tempat lama. (ran)