Bulog Bakal Kembali Kuasai Sembako

Bulog Bakal Kembali Kuasai Sembako

JAKARTA (HR)-Setelah sempat 'dipreteli' IMF pascakrisis monoter tahun 1998 lalu, Pemerintahan Joko Widodo berencana meningkatkan kembali kewenangan Perum Bulog untuk mengendalikan harga sembako. Tujuannya, agar tidak ada manipulasi harga pangan oleh pelaku pasar.

Bila rencana ini direalisasikan, maka Perum Bulog kembali akan memiliki peranan besar dalam pengendalian harga sembako di Tanah Air. Sejak 'dipreteli' IMG, praktis Bulog hanya memiliki wewenang dalam pengendalian beras.

Rencana untuk meningkatkan wewenang Bulog itu, dilontarkan Kepala Staf Kantor Kepresidenan, Luhut Panjaitan, Jumat (19/6). Namun ia menjelaskan, rencana tersebut akan dilakukan secara bertahap.
"Kami akan bertahap melakukan itu hingga mencapai beberapa komoditi. Intinya, presiden mau  harga sembako untuk rakyat jangan pernah dimanipulasi," ujarnya.

Dikatakannya lagi, fungsi Bulog sebagai stabilisator harga beras saat ini dinilai sudah cukup. Saatnya Bulog diberi peran lebih luas lagi untuk menstabilkan harga gula, kedelai, dan bahan pokok lainnya. Rencana ini akan direalisasikan tahun ini.

"Sebenarnya itu (Bulog, red) instrumen yang bagus, yang hanya IMF dulu suruh bubarin. Nah sekarang untuk kembali ke situ lagi membutuhkan proses pengaturan lagi. Butuh waktu," tambahnya.

Luhut mengatakan pemerintah Jokowi akan memperkuat peran Bulog. Tujuannya, menghindari spekulasi kenaikan harga sembako yang seringkali terjadi di dalam negeri. "Nah Bulog nanti akan langsung berada di bawah presiden," tegasnya.

Menurut Luhut, rencana perluasan kewenangan Bulog ini tidak akan bertabrakan dengan rencana pembentukan Badan Pangan. Inti penguatan wewenang Bulog ini adalah agar tidak ada permainan harga pangan. Pedagang bisa untung, tapi untung dengan wajar.

Penguatan Bulog ini, ujar Luhut, juga memerlukan suntikan modal dari pemerintah. Modal ini bisa diambil dari penghematan akibat penghapusan subsidi BBM. Namun belum dipastikan dana suntikan diambil dari kementerian yang mana.

Seperti diketahui pada era Orde Baru, Bulog sebagai state trading enterprise (STE) yang dinotifikasi di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Bulog memiliki hak istimewa dengan menjadi pemegang monopoli atas kebutuhan pokok (sembako) di dalam negeri.

Namun semenjak IMF menjadi kreditur utang Indonesia, kewenangan Bulog terpangkas, setelah Letter of Intent (LoI) antara IMF dengan Pemerintah Indonesia 1998 ditandatangani status STE Bulog dihapus. Kewenangan Bulog hanya sebatas beras saja, dalam LoI yang ditandatangani 20 Januari 2000. (dtc, ral, sis)