Desa Harus Mampu Mengelola Keuangan

Desa Harus Mampu Mengelola Keuangan

SIAK HULU (HR)- Desa harus mampu mengelola keuangannya, sekaligus menyelenggarakan urusan pemerintahan desa.

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Zulfan Hamid, pada acara pembukaan Sosialisasi Kebijakan Dana Desa di Balai Bupati Kampar, Jumat (12/6).

Zulfan Hamid yang mewakili Bupati Kampar, pada acara itu mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, menyatakan, Pemerintahan desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain, dibantu dengan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Selanjutnya, Zulfan Hamid dalam pemaparannya mengungkapkan, desa yang diperkuat dengan sumber-sumber pendapatan desa antara lain, pendapatan asli desa, alokasi dana desa, dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten, hibah dan pendapatan lain yang sah, sehingga desa diharapkan mampu membangun dengan kemampuan yang cukup, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Ditambahkan Zulfan Hamid, pengelolaan keuangan daerah memerlukan pemahaman yang cukup bagi stake holder terkait, terutama pemerintah desa, sehingga pengelolaan keuangan desa dapat sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, hal ini dapat menghindarkan persoalan hukum dimasa yang akan datang.

Zulfan Hamid juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui SKPD terus berupaya melakukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dan desa, terutama dalam bidang pengelolaan keuangan desa.

Diakhir sambutannya, Zufan Hamid mengungkapkan, Kabupaten Kampar terdiri dari 21 kecamatan dengan 251 desa. untuk tahun ini desa mendapatkan dana dari APBN sebasar Rp67 miliar lebih, untuk tahap pertama telah ditransfer 40 persen dari pusat ke rekening daerah sebesar Rp26 miliar lebih. Dana ini siap disalurkan ke desa dengan syarat, desa sudah menyelesaikan RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa tahun anggaran 2015.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Basrun, mengatakan, sosialisasi kebijakan dana desa yang ditaja Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia ini merupakan rangkaian perjalanan Sosialisasi oleh Dirjen Perimbangan Keuangan RI.***