DPRD Pekanbaru Dukung Kebijakan Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik

DPRD Pekanbaru Dukung Kebijakan Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik

Riaumandiri.co - Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid menyambut baik langkah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan berbagai sektor usaha.


Ia menilai kebijakan tersebut sangat positif untuk mengurangi persoalan limbah plastik yang selama ini menjadi masalah besar di kota tersebut.



Menurut Isa, upaya pengurangan plastik tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah kota saja. Melainkan, masyarakat dan pelaku usaha juga perlu terlibat aktif agar program ini berjalan efektif.


“Bagi kami tentu ini langkah positif dari Pemko. Kami mengimbau masyarakat dan ritel-ritel di Pekanbaru untuk ikut mengurangi penggunaan plastik, karena masalah limbah ini masih menjadi catatan besar bagi kota kita,” kata Isa, Sabtu (6/12).


Isa menilai, kebiasaan masyarakat yang belum terbiasa membawa tas atau wadah belanja sendiri menjadi salah satu penyebab plastik masih digunakan dalam jumlah besar. Kondisi ini membuat pedagang sulit berhenti menyediakan kantong plastik.


"Ini terkait habit masyarakat kita. Kalau masyarakat belum terbiasa menyediakan tempat belanja sendiri, pedagang juga sulit mengurangi plastik karena khawatir pembeli berkurang,” jelasnya.


Politisi PKS ini juga menekankan pentingnya membangun kesadaran bersama. Jika masyarakat mulai peduli dan membiasakan diri membawa tas belanja atau wadah sendiri, maka pengurangan plastik akan lebih mudah diwujudkan.


“Kuncinya ada pada kesadaran bersama. Kalau masyarakat sudah aware, sudah peduli, maka pedagang pun akan lebih mudah menyesuaikan,” ujar Isa.


Sebagai informasi, Pemerintah Kota Pekanbaru resmi memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) yang ditandatangani Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Agung Nugroho-Markarius Anwar. 


Larangan penggunaan kantong plastik ini menyasar berbagai sektor usaha, mulai dari pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, hingga rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga.


Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, seluruh pelaku usaha diwajibkan mengganti kantong plastik sekali pakai dengan bahan yang lebih ramah lingkungan.



Berita Lainnya