Pembunuh Istri di Kuansing Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim Perintahkan Ruang Isolasi

Pembunuh Istri di Kuansing Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim Perintahkan Ruang Isolasi

Riaumandiri.co - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan akhirnya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Elvis Ardi, terdakwa pembunuhan berencana istrinya, Juniwati. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim pada Rabu (19/11).


Juru Bicara PN Teluk Kuantan, Aulia Rifqi Hidayat menyampaikan bahwa majelis yang dipimpin Ketua PN Teluk Kuantan Subiar Teguh Wijaya, serta dua hakim anggota Firman Novianto dan Dapotz Suvanny, menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 17 tahun penjara.



“Keterangan saksi, barang bukti, serta rangkaian perbuatan terdakwa seluruhnya memenuhi unsur pembunuhan berencana. Majelis menilai terdakwa sadar dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Aulia Rifqi.


Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 07.05 WIB, di kediaman pasangan tersebut di Perumahan Hijau Griya Sinambek, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah. Korban pertama kali ditemukan anaknya sendiri, ZK, dalam kondisi bersimbah darah dengan luka parah di leher. Sesaat sebelumnya, ZK mendengar suara motor ayahnya pergi meninggalkan rumah.


Dari fakta persidangan, terungkap bahwa pembunuhan dipicu perselisihan rumah tangga. Terdakwa memaksa istrinya menggadaikan sertifikat dan mengenakan cadar saat keluar rumah, namun korban menolak karena pekerjaan sebagai guru mengharuskannya berkomunikasi dengan jelas.


Penolakan itu memicu emosi terdakwa yang kemudian menyiapkan sebilah parang di kamarnya. Ketika korban masuk kamar, ia langsung menekan leher istrinya dengan parang hingga korban tersungkur tak bernyawa.


Usai membunuh, terdakwa mencuci parang dan celana yang berlumur darah, menutupi tubuh korban dengan kain sarung, lalu melarikan diri. Pelarian itu berakhir ketika motornya mogok di kawasan Muara Lembu, memaksanya berjalan kaki ke dalam hutan. Dua hari kemudian, Elvis Ardi ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing dalam kondisi lemah dan tidak terurus.


Dalam proses penyidikan, terdakwa sempat dirawat di ruang isolasi rumah sakit dan didiagnosis memiliki gangguan kejiwaan. Namun ahli psikiatri dari RSJ Tampan, dr. Andreas Xaverio Bangun, Sp.KJ, menyatakan terdakwa tidak mengalami gangguan psikotik dan mampu memahami perbuatannya.


Aulia Rifqi menjelaskan bahwa majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi emosional terdakwa selama ditahan. Terdakwa diketahui beberapa kali mengamuk dan mengganggu ketertiban tahanan lain. Karena itu, Hakim memasukkan perintah khusus kepada Lapas dalam amar putusannya.


“Majelis memerintahkan agar terdakwa ditempatkan di fasilitas khusus atau ruang isolasi yang tetap memenuhi standar kemanusiaan, serta menjalani pemeriksaan kesehatan mental secara berkala dengan pendampingan psikiater,” tegas Aulia Rifqi.


Ia menegaskan bahwa perintah tersebut bertujuan menjaga keamanan terdakwa, kenyamanan tahanan lain, serta memastikan terdakwa memperoleh penanganan kejiwaan yang layak selama menjalani hukuman.


Baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.



Berita Lainnya