Puan Maharani: Mau Masuk Gedung DPR? Jangan Lupa Ketok Pintu Dulu!

Puan Maharani: Mau Masuk Gedung DPR? Jangan Lupa Ketok Pintu Dulu!

RIAUMANDIRI.CO - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa tidak semua orang bisa bebas keluar masuk Gedung DPR di Senayan, Jakarta. Ia menjelaskan, meskipun gedung parlemen merupakan simbol “rumah rakyat”, tetap ada tata tertib dan prosedur yang harus diikuti sebelum seseorang bisa masuk ke dalamnya. Pernyataan ini disampaikan Puan di hadapan peserta Parlemen Remaja yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025). 

"Kami ingin membuka gedung DPR ini, membuka itu dalam artian dalam kegiatan yang positif. Membuka itu bukan buka gerbang, buka gitu saja, kemudian semua orang boleh masuk tanpa permisi, tanpa assalamualaikum, tanpa ketok pintu dulu," ujar Puan.

"Rumah kalian saja kan kalau mau masuk kan ketok-ketok dulu, harus permisi kan, enggak bisa cuman ada orang mau bertamu ke rumah kalian, terus ya masuk-masuk saja. Kan enggak boleh kayak gitu," sambungnya.


Puan mengibaratkan Gedung DPR seperti rumah rakyat yang terbuka, di mana tamu harus memberi salam dan izin sebelum masuk. ia juga menjelaskan bahwa Gedung DPR termasuk kategori obyek vital nasional yang dilindungi negara.

"Tahu enggak artinya obyek vital? Ini obyek vital itu gedung yang dilindungi oleh negara, atau gedung milik negara yang memang enggak boleh sembarangan dalam tanda kutip tuh masuk-masuk saja, harus ada aturannya. Harus daftar. Harus menyatakan kepentingannya untuk datang. Menyatakan saya siapa, kemudian mau ngapain," jelas Puan.

Puan mengingatkan masyarakat bahwa tidak ada yang bisa memaksa untuk masuk ke area DPR tanpa prosedur resmi. Ia mencontohkan, seperti halnya saat bertamu ke rumah orang lain, jika tuan rumah tidak sedang di tempat, tamu pun harus menunggu atau kembali di lain waktu.

"Enggak bisa cuma, 'pokoknya saya mau masuk, harus boleh, harus boleh'. Enggak boleh gitu. Anggap ini seperti rumah kita, 'tok tok tok tok. Assalamualaikum bisa ketemu dengan Ibu Puan?' 'Oh Ibu Puan lagi di kantor, bisa datang lagi nanti lain kali," ucapnya. 

"Atau nanti ada pesannya atau enggak? Oh ya silakan'. Kalau enggak boleh masuk, ya sudah. Kalau boleh masuk, monggo. Begitu kan kayak ke rumah kalian juga. 'Ibu ada?' 'Ibu lagi ke pasar'. 'Jam berapa pulang?' 'Siang'. 'Ya sudah nanti kembali lagi ya, Pak'. Enggak yang, 'pokoknya saya mau nunggu disini'. Kalian juga tidak senang kan kalau gitu," tegasnya.

Menurut Puan, keterbukaan DPR tetap dijaga, namun harus diiringi dengan kedisiplinan dan penghormatan terhadap aturan yang berlaku. Termasuk ketika masyarakat ingin menyampaikan aspirasi atau pendapat kepada wakil rakyat. "Jadi ini terbuka, tapi ada aturannya. Dalam sampaikan aspirasi, dalam sampaikan pendapat, mau bertemu dengan siapa saja," imbuh Puan.(MG/AND)



Berita Lainnya