Pelaku Percobaan Pembunuhan di Rohul Diringkus

Pelaku Percobaan Pembunuhan di Rohul Diringkus

Riaumandiri.co- Polsek Ujungbatu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan dengan pemberatan yang terjadi di Desa Suka Damai, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu. Pelaku berinisial JA (26) akhirnya berhasil diamankan polisi setelah buron hampir dua bulan.


Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/10) sekitar pukul 10.00 WIB di area perkebunan ubi Desa Suka Damai. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu, Iptu Sudarto setelah sebelumnya mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah tersebut.



"Setelah kita pastikan lokasi persembunyiannya, tim langsung melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit senapan angin warna hijau merek Evolution yang digunakan saat kejadian," ungkap Kapolsek Ujungbatu Kompol Yusup Purba, Kamis (23/10).


Barang bukti lainnya yang diamankan yakni satu helai baju bekas tembakan warna abu-abu, satu peluru timah kaliber 4,5 mm hasil operasi dari tubuh korban, serta tujuh butir peluru senapan angin kaliber 4,5 mm.


Kasus ini bermula pada Minggu (24/8) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban berinisial F (44) mendatangi rumah pelaku setelah orang tua pelaku mengaku telah dianiaya. Namun, pelaku yang tersinggung kemudian marah dan langsung mengambil senapan angin. Tanpa pikir panjang, pelaku menembakkan senjata ke arah korban hingga mengenai dada.


Korban yang terluka parah segera dilarikan ke Puskesmas setempat sebelum dirujuk ke RS Awal Bros dan akhirnya ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru untuk menjalani operasi pengangkatan peluru.


Setelah menjalani perawatan, korban kemudian membuat laporan resmi di Polsek Ujungbatu pada 29 Agustus 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.


Dalam proses penyelidikan, polisi juga memeriksa dua saksi masing-masing berinisial J (42) dan ZH (42), keduanya warga Desa Suka Damai yang turut menyaksikan kejadian tersebut.


Kini, tersangka JA telah diamankan di Polsek Ujungbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 338 Jo 53 ayat (1) jo 351 ayat (2) KUHP tentang percobaan pembunuhan dan penganiayaan dengan pemberatan.


Kompol Yusup menegaskan pihaknya akan menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Kami akan melengkapi berkas perkara dan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses lanjutan," tegasnya.



Berita Lainnya