Mantan Pegawai Lapas Kelas IIA Bengkalis Segera Disidang, Kasus Narkoba Bersama Napi
Riaumandiri.co - Seorang pria berinisial YNN (51) kini resmi menjadi penghuni baru Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis.
Ironisnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, YNN merupakan salah satu pegawai di lapas tersebut.
YNN terjerat kasus dugaan peredaran narkotika bersama lima narapidana lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS (37), DI (40), SH (50), RP (30), dan ADR (24). Penanganan perkara sebelumnya dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis.
Berkas perkara keenam tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan hasil penelitian Jaksa. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
"Benar, tahap II-nya Senin kemarin," ujar Kepala Kejari Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim, Kamis (9/10).
Wahyu menyebutkan, saat ini tim JPU tengah mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk penyusunan surat dakwaan. "Berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan petugas lapas terhadap seorang narapidana berinisial DI, penghuni kamar 7B. Ia terlihat panik saat memasuki kamar mandi sekitar pukul 10.40 WIB, Selasa (3/6). Kecurigaan tersebut mendorong petugas melakukan penggeledahan mendadak di kamar tersebut.
Hasil razia menemukan paket sabu yang diduga dibuang ke dalam tong sampah oleh DI. Saat diinterogasi, DI mengaku bahwa barang tersebut milik HS, sesama napi kasus narkoba yang tengah menjalani hukuman 12 tahun penjara. HS kemudian mengakui kepemilikan sabu itu dan menyebut mendapatkannya dari SH, napi lain dengan vonis 17 tahun penjara.
Pengembangan perkara berlanjut. Dari keterangan SH, muncul nama YNN, oknum petugas lapas yang menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Sarana Kerja, sebagai pihak yang menyerahkan sabu tersebut kepadanya. YNN mengklaim hanya menyampaikan titipan seseorang tanpa mengetahui isinya, namun tetap ditetapkan sebagai tersangka.
Keempatnya kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, polisi kembali menetapkan dua napi lainnya, yakni RP dan ADR, sebagai tersangka baru.
Barang bukti yang disita dari kasus ini cukup banyak, meliputi 149 plastik pack kecil, 15 plastik pack sedang, dan 3 plastik pack besar berisi sabu, serta 1 gunting pack dan 4 unit handphone Android.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.