Batasi Masa Jabatan Pimpinan Tinggi, PKS Siap Menjadi Partai Modern

Batasi Masa Jabatan Pimpinan Tinggi, PKS Siap Menjadi Partai Modern

RIAUMANDIRI.CO - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) siap menjadi partai yang modern dengan menerapkan prinsip good political party governance. Salah satunya dengan menerapkan pembatasan masa jabatan pada pimpinan terasnya maksimal dua periode.

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS Mulyanto menjelaskan, pembatasan masa jabatan pimpinan tinggi maksimal dua periode ini penting, agar regenerasi pimpinan PKS berjalan lancar. 

:Dengan pembatasan masa jabatan itu,  kader-kader muda memiliki harapan dan kepastian untuk mengisi jabatan-jabatan tinggi dalam partai ini," kata Mulyanto usai mengikuti penutupan Musyawarah Majelis Syura PKS, di Jakarta, Sabtu (27/9/2025)

Masa jabatan yang dibatasi maksimal dua periode itu tidak tanggung-tanggung, mulai dari jabatan Ketua Majelis Syura, Sekretaris dan Wakil Ketua Majelis Syura, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, Ketua Dewan Syariah Pusat, termasuk juga jabatan Presiden, Sekjen, hingga Bendahara Umum.  Ini berlaku juga untuk jabatan pimpinan PKS di daerah.

"Kita menginginkan sirkulasi kepemimpinan dalam PKS ini mengalir sehat. SDM itu kan dalam organisasi ibarat darah, kalau aliran darahnya sehat, maka badan PKS juga akan semakin sehat", tambah Mulyanto.

PKS meyakini, kepemimpinan dalam suatu jabatan yang terlalu lama biasanya kurang peka terhadap perubahan. Padahal perubahan lingkungan strategis di Indonesia terjadi relatif dengan sangat cepat.

"Jadi masa jabatan kepemimpinan di PKS, terutama pimpinan puncak kita batasi maksimal dua periode lima tahunan, agar PKS dapat adaptif dan responsif terhadap dinamika lingkungan strategis yang terjadi," tegasnya.

Pembatasan masa jabatan itu, PKS juga terinspirasi dari UUD tahun 1945 perubahan, yang membatasi masa jabatan Presiden maksimal dua periode dan satu periode lima tahun. Norma ini akan membuat negara menjadi lebih stabil.

Untuk diketahui, Musyawarah Majelis Syura PKS ke-2 periode tahun 2025-2030, yang diselenggarakan selama 26-27 September 2025, telah mengambil keputusan secara mufakat bulat untuk menambahkan norma pembatasan masa jabatan pimpinan tinggi PKS maksimal dua periode dalam AD/ART PKS. (*)



Tags PARTAI

Berita Lainnya